Nusantaratv.com - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mendengar kabar adanya polisi lulusan terbaik di Akademi Kepolisian (Akpol) atau peraih Adhi Makayasa, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Trimedy pun meminta proses sidang etik bisa dipercepat agar terduga pelanggar tam digantung statusnya.
Kabar keterlibatan peraih Adhi Makayasa ini dilontarkan Trimedya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Trimedya mempertanyakan peran anggota peraih Adhi Makayasa itu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Nah 97 ini apa perannya? Karena saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa. Masih 83 itu. Ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk. Dan apa peran dia? Itu kan nggak gampang," ujar Trimedya.
"Jangan sampai orang yang perannya sedang-sedang saja, tetapi digantung sedemikian lama," imbuhnya.
Berdasarkan informasi, polisi peraih Adhi Makayasa dalam kasus ini adalah AKP Irfan Widyanto yang merupakan angkatan 42 atau Dharma Ksatria. AKP Irfan tadinya adalah Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Kini ia dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Trimedya meminta agar sidang etik ini dilakukan segera dan tidak di-pending. Semata-mata agar mereka yang tak bersalah bebas dari stigma.
"Karena kalau kita hitung dalam catatan saya ini peristiwanya 17 hari, alias 47 hari, kalau kata orang Medan. Tolong jangan di-pending, karena mereka keluarganya menyampaikan Saudara Kapolri, dengan peran yang minim tapi sudah muncul stigma kepada mereka, keluarganya. Pembunuh. Pembunuh. Padahal perannya minim sekali," jelasnya.
Ia mencontohkan dengan peran seorang personel membuat administrasi penyidikan (mindik). Menurutnya, peran semacam ini adalah atas perintah.
"Ada yang disuruh bikin mindik, kan itu atas perintah. Betul nggak, Pak Kabareskrim?" kata Trimedya.
Karenanya ia mendorong agar putusan sidang etik segera dikeluarkan. Semata-mata agar status mereka yang terduga pelanggar jelas.
"Segeralah itu putuskan Saudara Kapolri. Supaya tenang. Kalau bersalah ya disikat, kalau tidak, ya segera peringatan ringan, tertulis, demosi," tandas Trimedya.