Nusantaratv.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polresta Bogor Kota membuka kembali kasus dugaan perkosaan yang dilakukan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang sebelumnya di-SP3. LPSK memandang kasus perkosaan merupakan kasus berat dan berdampak serius bagi korban.
"Kami juga sudah menyampaikan saran-saran kepada penyidik termasuk juga kalau dimungkinkan dibuka saja lagi perkara itu, ya kan perkara itu ditutup, SP3, ya penyidik buka saja lagi perkara itu. Kami sarankan kalau memungkinkan, Polda (Polda Jawa Jabar) atau Polresta Bogor bisa menggelar perkara untuk bisa kembali membuka perkara tersebut," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (2/11/2022).
Ia berharap dengan dibukanya kembali penyelidikan kasus dugaan perkosaan pegawai Kemenkop UKM dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan pelaku tidak menjadi ancaman bagi wanita-wanita lainnya.
"Harapan kami prosesnya kembali dibuka, penyelidikannya dilanjutkan, karena pelakunya ada empat orang termasuk ada pihak lain yang turut serta, dan saya rasa kita harus memberikan penghukuman agar peristiwa yang sama tidak terulang, termasuk agar pelaku tidak menjadi ancaman bagi perempuan perempuan lainnya," tutur Edwin.
Edwin juga menyebut adanya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang bisa dijadikan petunjuk perkara mana saja yang dimungkinkan diterbitkanya SP3.
"Karena kami juga melihat ada peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 yang memberikan beberapa petunjuk bagaimana perkara bisa dihentikan, salahsatunya tentang bahwa perkara itu merupakan tindak pidana yang tidak termasuk kategori berat, nah kalau ini kan ancaman hukumannya sendiri 9 tahun, dampaknya kepada korban juga luar biasa," kata Edwin.
Kondisi psikologis korban disebut Edwin berubah pascakejadian perkosaan. Sejak tiga tahun atau selama dinikahi oleh orang yang memperkosanya, korban disebut berubah menjadi pribadi yang tertutup baik bagi lingkungan maupun keluarganya. Masyarakat yang mengetahui informasi kejadian dan penanganan kasusnya di kepolisian juga disebut merasa resah.
"Korban kan yang dari awalnya ceria, tapi sampai sekarang sudah dua tahun lebih, ini menjadi pribadi yang tertutup, termasuk kepada keluarganya. Dan juga kan dengan ramainya peristiwa ini menunjukan bahwa masyarakat juga resah dengan apa yang kemudian peristiwanya yang cukup memprihatinkan," kata Edwin.
"Artinya hal hal ini patut menjadi pertimbangan, bahwa apakah perbuatan seperti ini pantas atau layak tidak dengan pendekatan restorative justice, begitu. Ini tentu penting termasuk juga memulihkan citra, kesan bahwa posisi korban dengan pelaku itu selalu saja dalam posisi yang lemah," imbuhnya.
Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan membenarkan saran LPSK tersebut. Polresta akan menunggu bukti-bukti baru yang bisa dijadikan dasar dibuka kembalinya kasus dugaan perkosaan yang sempat di SP3.
"Kita juga menerima saran tersebut dan nanti akan menindaklanjutinya. Kita akan lihat apakah dalam perkara ini ditemukan bukti baru atau alasan yang cukup kuat untuk membuka perkara ini kembali, disamping nanti menunggu proses prapradilan yang nanti mungkin akan dilakukan oleh pihak korban maupun keluarganya," kata Ferdy usai menerima kunjungan LPSK di Mapolresta Bogor Kota.
Ferdy pun mengaku siap jika kemudian pihak keluarga atau kuasa hukum korban menempuh jalur praperadilan untuk menilai proses SP3 yang sudah diterbitkan.
"Kita akan melihat, kan membuka perkara itu kita memastikan dulu bahwa ada bukti baru. Nah ini masih kita teliti kembali, karena menurut dari penelitian LPSK akan ada petunjuk baru dari keterangan korban, kita masih menunggu itu," tuturnya.
"Disamping itu kita menunggu proses kalau memang korban atau melalui kuasa hukumnya bersedia untuk membuka perkara ini melalui mekanisme praperadilan. Prinsipnya kami akan lakukan sesuai koridor dan aturan berlaku," kata Ferdy.
Ia mengatakan, proses penanganan kasus hingga diterbitkannya SP3 sudah disampaikan sepenuhnya ke pihak LPSK dalam pertemuan yang dilakukan petang tadi.
"Kami sudah jelaskan semuanya apa adanya dan menunjukkan dokumen- dokumen pendukungnya, ini menunjukkan bahwa proses proses tahapan tahapan penyidikan sudah kami penuhi," sambungnya.