Nusantaratv.com - Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanggapi cerita LPSK terkait ada amplop tebal dari 'Bapak'. Menurut Arman, pihaknya kini tengah fokus pada proses hukum yang dijalani kliennya.
"Saat ini tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," ujar Arman Hanis saat dimintai konfirmasi terkait cerita LPSK, Jumat (12/8/2022).
Pihaknya menyerahkan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kepada penyidik. Ia menegaskan Ferdy Sambo menghormati proses hukum.
"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," kata dia.
Diketahui, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menceritakan petugas LPSK sempat disodorkan dua amplop berwarna cokelat saat pertama kali bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo. Peristiwa tersebut berlangsung di Kantor Propam pada 13 Juli 2022.
Edwin mengatakan ada dua petugas LPSK yang datang ke kantor Propam. Saat itu Irjen Ferdy Sambo berbicara terkait pengajuan permohonan perlindungan untuk istrinya, Putri Candrawathi, dan Bharada E.
Dia mengatakan salah satu petugas LPSK menunaikan ibadah salat dan meninggalkan petugas lain seorang diri. Saat itu lah penyodoran dua amplop disebutnya terjadi.
"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Edwin mengatakan stafnya ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu yang menyampaikan amplop cokelat. Dia mengatakan, berdasarkan cerita stafnya, amplop itu disebut sebagai titipan 'Bapak'.
"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," ujarnya.
Dia mengatakan petugas LPSK itu belum mengetahui apa isi di dalam amplop tersebut. Dia mengatakan petugas LPSK itu langsung menolak dan menyampaikan stafnya agar amplop itu dikembalikan saja.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tandasnya.