LPSK Berharap Korban Kekerasan Seksual Bechi Mengajukan Restitusi

Nusantaratv.com - 18 November 2022

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww)
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap para penipu yang menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi mengajukan restitusi.

"Kami berharap korban mengajukan restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 terkait ganti rugi yang diajukan usai sidang pemeriksaan," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo di Jakarta, Jumat.

Antonius mengatakan hal itu untuk menanggapi vonis majelis hakim terhadap terdakwa Moch Subchi Azal Tsani selama tujuh tahun penjara atas dugaan tindak pidana. Vonis jauh lebih ringan dari gugatan jaksa (JPU) selama 16 tahun penjara.

Antonius menjelaskan, komponen restitusi adalah ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau pendapatan, ganti rugi atas penderitaan, serta ganti rugi atas biaya pengobatan medis dan/atau psikologis.

Selama tahun 2022, LPSK mencatat sedikitnya 15 korban kekerasan seksual menerima restitusi dari pelaku. Restitusi diajukan sebelum keputusan pengadilan. Terkait restitusi yang diajukan pasca putusan pengadilan, LPSK mendampingi beberapa korban kekerasan seksual di sejumlah tempat.

Selain mendorong korban untuk mengajukan restitusi, LPSK juga berharap JPU mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Bechi dinilai underweight. Namun, menurut Antonius, syarat JPU yang berusia 16 tahun itu untuk menciptakan jera effect dari pelaku mencatat pendidik atau pengasuh korban.

Banding adalah kesempatan yang baik untuk menguji ketepatan atau kelambanan keputusan pengadilan, khususnya menguji apakah benar-benar tidak ada pemerkosaan dalam masalah ini, tambahnya.

Sebagai pembanding hal serupa lainnya adalah penjahat Hery Wirawan. Di pengadilan banding, Herry mendapat vonis hukuman mati dan diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp300 juta.

Apalagi, kata Antonius, ada kesamaan antara Hery Wirawan dan Bechi, yaitu tindakan pelaku terhadap korban lebih dari satu kali dan jumlah korban lebih dari satu orang.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close