LPPOM MUI Tekankan Tinta Pemilu 2024 Harus Bersertifikat Halal

Nusantaratv.com - 18 Januari 2024

Tinta pemilu/ist
Tinta pemilu/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Jelang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan, bahwa tinta yang digunakan untuk pencoblosan harus tersertifikasi halal.

"Sebentar lagi kita akan melaksanakan pemilu, harus dipastikan bahwa tinta yang digunakan tetap bisa tembus air sehingga aman saat seseorang akan berwudhu," kata Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati, di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Muti mengatakan pengajuan sertifikasi halal untuk tinta diajukan oleh pelaku usaha bukan lembaga pemeriksa halal. 

Karena itu, sambung Muti, ada dua hal yang harus dipastikan sebelum tinta digunakan saat pemilu. Pertama, bahan-bahan tinta harus dipastikan bebas dari unsur-unsur najis. Kedua, tinta yang akan digunakan harus tembus air.

Menurut Muti untuk memastikan bahwa tinta tembus air ini diperlukan uji laboratorium dan LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan tinta dari pemilu ke pemilu. 

"Jadi untuk sertifikasi tinta memang salah satunya harus ada pembuktian ketentuan bisa tembus air," ungkapnya.

Baca juga: Jejak Pemilu Indonesia dari Masa ke Masa

Muti lebih lanjut menyampaikan ada tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal. Pertama, memastikan semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal.

Kedua, memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi, dan ketiga, memastikan proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.

"Adapun produk yang perlu dilakukan uji laboratorium seperti produk asal hewan berpotensi tercemar babi, kandungan alkohol untuk produk tertentu, serta uji tembus air untuk produk seperti tinta pemilu dan kosmetika tertentu," ujarnya, mengutip okezonecom.

Menurutnya, banyak yang belum menyadari bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak berhenti pada produk akhir makanan dan minuman.

Oleh karena itu, semua produk dan jasa yang berkaitan erat dengan produk akhir makanan dan minuman juga wajib disertifikasi halal. Pihaknya juga optimis target wajib halal yang dicanangkan pemerintah pada Oktober 2024 untuk makanan dan minuman dapat terwujud.

"Beberapa jasa yang berkaitan dengan sertifikasi halal makanan dan minuman adalah jasa penyembelihan, jasa logistik, dan jasa kemasan,"pungkasnya.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close