Lord Adi Masterchef Balikin Uang Rp50 Juta Indra Kenz ke Polisi

Nusantaratv.com - 01 April 2022

Lord Adi (tengah). (Net)
Lord Adi (tengah). (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Juara 3 Masterchef Indonesia season 8, Suhaidi Jamaan Lord Adi telah mengembalikan uang sebesar Rp50 juta yang diberikan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke pihak penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (31/3/2022) kemarin.

"Kemudian disampaikan Kamis 31 maret 2022, atas inisiatif sendiri, saudara S (lord Adi) alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Ditippiseksus," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Jumat (1/ 4/2022).

Pengembalian uang tersebut, kata Gatot, berkaitan penerimaan uang Rp50 juta yang diberikan Indra Kenz yang disebut sebagai hadian ulang tahun.

Pemberian uang itu juga disiarkan melalui channel youtube Indra Kesuma, dengan judul "Lord Adi Dapat Hadiah 50 juta Dari Indra Kenz!! Begini Reaksinya!!"

"Terkait yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," kata Gatot.

Setelah mengembalikan uang tersebut, kata Gatot, penyidik lantas membuat berita acara dan penyitaan terhadap barbuk uang Rp50 juta. Sementara berkaitan proses penyidikan Lord Adi telah dijadwalkan untuk jalani pemeriksaan pada 1 April 2022.

"Sedangkan untuk saudara S (Chef Lord Adi) dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada di Bareskrim hari ini 1 April 2022," sebutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut pihak yang sempat menerima aliran dana dari para tersangka kasus investasi ilegal namun tak melaporkan bisa juga dijerat dengan pidana. Hal itu karena ada indikasi peran aktif dalam aliran dana tersebut.

"Ya kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto kepada wartawan, di Gedung PPATK, Kamis (10/3/2022).

Namun, Agus menegaskan jika langkah jeratan pidana terhadap para pihak yang ikut mendapatkan aliran dana para tersangka investasi ilegal adalah langkah terakhir. Dimana, penyidik masih memerlukan pendalaman terlebih dulu.

"Intinya adalah tergantung pada proses pemeriksaannya. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan," kata Agus.

"Apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu, kalau pun sengaja, apakah yang bersangkutan mau jadi justice collaborator untuk mengembangkan dari perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," lanjutnya.

Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close