Live Breaking News: Vina Dibunuh atau Kecelakaan? Kuasa Hukum 6 Terpidana Soroti Sejumlah Kejanggalan di Sidang PK

Nusantaratv.com - 12 September 2024

Breaking News Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina di PN Cirebon/tangkapan layar NTV
Breaking News Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina di PN Cirebon/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat yang diajukan enam terpidana kasus Vina yakni Eka Sandi, Suprianto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy telah memasuki hari keempat, Kamis (12/9/2024). 

Hari ini sidang mengagendakan mendengarkan kesaksian belasan saksi yang diajukan pemohon. 

Kemarin keenam terpidana yang dihukum penjara seumur hidup telah memberikan kesaksian tentang peristiwa yang terjadi pada 2016. Mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan yang disebut diwarnai intimidasi dan kekerasan, jalannya sidang kasus kematian Vina dan Eky yang menghadirkan sejumlah kejanggalan hingga vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada keenam terpidana. 

Berbagai kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan pengadilan yang dialami keenam terpidana juga menuai sorotan dari tim kuasa hukum mereka.

Anggota kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menyimpulkan dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya didasari pada cerita yang dikarang bukan fakta yang sebenarnya. 

"Banyak kejanggalan yang kita lihat dalam proses hukum yang dijalani klien kami pada 2016 silam. Misalnya saat BAP mereka tidak didampingi kuasa hukum. Padahal jika melihat ancaman hukumannya mereka wajib didampingi kuasa hukum saat pembiayaan BAP," kata Jutek Bongso yang didampingi dua rekannya sesama kuasa hukum terpidana kasus Vina  Dwiyanto Prihantono dan Asido Hutabarat saat diwawancara jurnalis NusantaraTV dalam program Breaking News di PN Cirebon, Kamis (12/9/2024). 

Selain itu, sambung Jutek Bongso, para terpidana tidak diperiksa satu per satu saat pembuatan BAP. Bahkan salah satu terpidana, yakni Rivaldy ngotot tidak mau tandatangan BAP tapi tandatangannya tertera di BAP.  

"Apa betul dia tandatangan? Atau itu bukan tandatangan dia?" ujar Jutek.

Begitu juga soal alat bukti samurai yang dijadikan dasar untuk mendakwa para terpidana. Namun di persidangan barang bukti berupa samurai tersebut mendadak berubah menjadi Mandau. 

"Ceritanya dikarang. Akhirnya seperti yang saya bilang cocokmologi. Tapi sehebat apapun cerita yang dikarang banyak yang bertentangan," tandasnya. 

"Sebaliknya kalau kejadian benar mau 50 orangpun bercerita pasti sama," imbuhnya. 

Dwiyanto Prihantono menambahkan keterangan yang diberikan keenam terpidana saling bersesuaian. 

"Bukan pernyataan yang diberitahu terlebih dahulu. Harapan kami semoga permohonan PK klien kami dikabulkan," kata Dwiyanto. 

Pada kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Asido Hutabarat mengatakan terungkap juga di sidang PK jika kliennya Hadi Saputra tidak mengenal Andi, Dani dan Pegi Perong. 

"Padahal banyak tindakan aktif mereka yang dimuat dalam BAP," pungkasnya. 

Diketahui setelah delapan tahun berlalu, kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam kembali menuai perhatian publik. Hal ini dipicu pemutaran film Vina Setelah 7 Hari. Proses hukum terhadap sejumlah pihak khususnya keenam terpidana yang telah menjalani hukuman penjara seumur hidup dipertanyakan banyak pihak. Tak sedikit orang yang meyakini jika keenam terpidana adalah korban salah tangkap. Mereka tidak bersalah dan tidak terlibat sama sekali dalam peristiwa yang menimpa Vina dan Eky. Bahkan, banyak juga kalangan yang menduga bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena dibunuh tetapi karena kecelakaan. 

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close