Nusantaratv.com-Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan mengatakan tujuan dari pelaksanaan pemeriksaan setempat atau cek lokasi tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Vina dan Eky yang menjadi bagian dari Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana adalah untuk kepentingan hakim di dalam memutus.
"Tujuan sidang setempat ini kepentingan hakim di dalam memutus. Meskipun yang memutuskan nanti hakim MA. Tapi majelis hakim Yang Mulia yang bertiga ini akan mencatat dan memberikan pendapat kepada MA. Setelah pemeriksaan setempat apa pendapat dia. Itulah tujuan dari dilakukannya pemeriksaa setempat ini," kata Otto Hasibuan seperti diberitakan NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News, Jumat (27/9/2024).
Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, kata Otto, nantinya akan dicocokan kesaksian-kesaksian yang disampaikan para saksi di persidangan dengan fakta di TKP.
"Jadi para saksi aka menjelaskan mereka duduk di mana. Berdiri di mana. Melihat ada kecelakaan motornya kaya apa? Bagaimana si Eky membawa motornya? Jam berapa dan sebagainya?" terangnya.
Sehingga dengan pengajuan pemeriksaan setempat ini, maka terbuktilah bahwa apa yang diputuskan oleh hakim ini sebenarnya tidak tepat.
"Itu gunanya," tandasnya.
Menurut Otto Hasibuan pemeriksaan setempat atau cek langsung ke TKP kasus Vina ini sangatlah penting. Pasalnya, selama ini hanya dengan bayangan saja. Tidak visual langsung dilihat.
"Contohnya, seperti kemarin itu ada persoalan berapa jauh sebenarnya dari tempat sekarang kita berdiri ini yang katanya di sini tempat mulainya lempar-lemparan. Ada orang lewat lempar lemparan batu kemudian dari sini dikejar sampai ke flyover. Sampai flyover dipukul kemudian dibawa orangnya ke depan kemudian disitu katanya dibunuh. Setelah dibunuh dibawa lagi ke flyover," bebernya.
Baca juga: LIVE Breaking News: Cek Lokasi Kejadian Kasus Vina Dimulai, Masyarakat Padati TKP Sekitar SMP11
"Dengan pemeriksaan setempat ini hakim akan melihat mungkin engga seperti itu. Berapa jauh? Kemarin ada saksi mengatakan 100 meter. Orang mengatakan 1 kilometer. Nanti kita lihat. Benar engga 100 meter," tambahnya.
Otto mengatakan dengan adanya pemeriksaan setempat ini semuanya menjadi faktual. Pihaknya bakal menghadirkan seluruh saksi yang sebelumnya telah memberikan kesaksian di Sidang PK enam terpidana di PN Cirebon, Jawa Barat. Termasuk Dede yang telah mengakui memberikan kesaksian palsu atas permintaan Aep.
Terkait tidak adanya Aep dalam pemeriksaan setempat ini. Menurut Otto Hasibuan, justru dengan kesaksian yang disampaikan dalam pemeriksaan setempat ini sekaligus membuktikan kesaksian yang lain itu adalah tidak benar.
"Dede katanya melihat. Apakah betul dia di situ pada jam itu? Nanti Dede aja bercerita. Saya tidak ada di situ. Kenapa dulu ngomong ada disitu. Itu engga benar. Akhirnya kan begitu," ujar Otto.
Otto menyebut sumber dari perkara ini yang berujung dengan vonis penjara seumur hidup kepada para terpidana ada tiga soal. Yakni kesaksian dari Dede, Aep dan Liga Akbar.
"Dede dan Liga Akbar mengatakan dulu memang melihat ada kejadian lempar- melempar. Tapi sekarang mereka berdua bilang itu bohong. Jadi nanti dia akan bercerita di mana dia sebenarnya pada waktu itu," kata Otto.
Dari semua kejadian ini dapat disimpulkan, kata Otto Hasibuan, bahwa tidak ada satu saksi pun yang melihat ada peristiwa pembunuhan. Tapi yang melihat adanya peristiwa kecelakaan itu banyak sekali.
"Mereka akan bersaksi. Cocok engga? Yang disampaikan di persidangan cocok engga dengan faktanya. Jadi bisa terkonfirmasi. Kalau terkonfirmasi akhirnya hakim bisa teryakinkan," pungkasnya.