Nusantaratv.com - Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky pada 2016, memasuki babak baru.
Pada persidangan kesembilan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu, 25 September 2024, kuasa hukum enam terpidana bakal menghadirkan saksi fakta sekaligus kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti.
Kesaksian Titin Prialianti diharapkan menguak bukti pamungkas kematian Vina dan kekasihnya Muhammad Rizy (Eky), delapan tahun silam. Tak hanya itu, PN Cirebon juga akan menggelar sidang PK perdana bagi terpidana Sudirman.
Titin Prialianti diketahui merupakan kuasa hukum dari Sudirman dan Saka Tatal sejak 2016. Salah satu alasan tim kuasa hukum menghadirkan Titin Prialianti sebagai saksi, karena tidak saja mendampingi Sudirman dan Saka Tatal, dia dianggap mengetahui proses persidangan pada 2016.
Selain itu, sejak kasus ini kembali viral pada Mei 2024, Titin Prialianti terus mencari bukti baru atau novum. Bahkan novum itu telah dihadirkan pada sidang PK Saka Tatal yang digelar pada Juli 2024.
Adapun agenda lain, yakni sidang PK terpidana Sudirman. Sidang PK Sudirman baru digelar pada hari ini karena pengajuan PK Sudirman ke PN Cirebon baru dilaksanakan pada 28 Agustus 2024.
Artinya terjadi selang waktu 14 hari dari pengajuan PK enam terpidana lainnya. Enam terpidana ini mengajukan PK pada 14 Agustus 2024.
Pada awal persidangan PK, tim kuasa hukum dari para terpidana telah mengajukan atau mengusulkan kepada majelis hakim agar sidang PK Sudirman dilakukan bersamaan dengan enam terpidana lain.
Namun majelis hakim menolak usulan tersebut. Mereka beralasan pengajuan PK dari Sudirman baru dilakukan 2 pekan setelah pengajuan PK enam terpidana.
Berdasarkan keterangan hakim, setelah sidang PK ini berakhir, seluruh memori PK akan dirangkum majelis hakim PN Cirebon. Nantinya memori PK ini akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung yang nanti akan memutuskan, apakah PK dari para terpidana kasus kematian Vina dan Eky ini akan dikabulkan atau ditolak.
Tim kuasa hukum para terpidana menyebutkan keputusan dikabulkan atau ditolaknya PK para terpidana ini membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan.