LIVE Breaking News: Terkonfirmasi Lakukan Kekerasan kepada Terpidana Kasus Vina, Bareskrim Polri Diminta Naikkan Status Iptu Rudiana Cs: Jadi Tersangka?

Nusantaratv.com - 13 September 2024

Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso saat diwawancara jurnalis NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News/tangkapan layar
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso saat diwawancara jurnalis NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News/tangkapan layar

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Bareskrim Polri diminta untuk menaikkan status Iptu Rudiana dan kawan-kawan karena telah terkonfirmasi melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap para terpidana kasus Vina. 

Permintaan tersebut disampaikan anggota kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso. 

"Ya, silahkan Bareskrim atas laporan kami kepada Bapak Rudiana dan kawan-kawan yang sudah berjalan. Fakta-fakta yang hadir di persidangan ini saya pikir sudah cukup bukti yang sangat kuat untuk menaikkan status dari Pak Rudiana dan kawan-kawan menurut saya," kata Jutek Bongso saat diwawancara jurnalis NusantaraTV dalam program Breaking News usai mengikuti Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis (13/9/2024). 

Diketahui, Iptu Rudiana telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, Hadi Saputra yang diwakilkan oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

Jutek Bongso mengatakan alasan pihaknya meminta Bareskrim Polri menaikkan status Iptu Rudiana dan kawan-kawan karena telah terkonfirmasi melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina. 

"Sengaja tadi kami tekankan untuk dicatatkan menjadi catatan dan fakta di sidang di PK ini. Oleh karena betul bahwa mereka kan dalam memberi keterangan kemarin sebagai saksi kami satu demi satu menunjukkan ini foto kalian bukan. Sudah dikonfirmasi semua," tutur Jutek 

"Dapat kami pastikan foto yang kami tunjukkan bukan foto rekayasa, bukan foto editan. Dan itu bukan foto yang ditemukan atau diada-adakan tapi benar peristiwa. Itu foto mereka dan sudah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan," imbuhnya.

Jutek menyatakan foto itu juga sudah dikonfirmasi oleh saksi lain.

"Dan hari ini kami konfirmasi kembali kepada Pak Sahuri pemilik rumah makan yang ada di depan tempat cuci mobil tempat Aep dan Dede. Bahwa satu hari tepatnya tanggal 1 September 2016 satu hari setelah mereka  ditangkap ternyata dia juga melihat foto tersebut," bebermya.

"Dapat kami pastikan bahwa keadaan mereka dan berubah menjadi babak belur seperti yang ada di foto hanya dalam satu hari. Dari 31 Agustus 2016 sampai 1 September 2016," lanjutnya.  

"Pasti bukan di Polda Jabar atau ditempat lain. Sudah kami pastikan melalui fakta persidangan hari ini," imbuhnya. 

Selain itu, sambung Jutek, pihaknya juga mengkonfirmasi dugaan kesaksian palsu yang diberikan Aep dan Dede kepada Iptu Rudiana. 

"Dede sudah mencabut keterangannya dan mengatakan itu bohong," tandasnya. 

"Sekai lagi teman teman di Bareskrim Mabes Polri. Apa yang kami hadirkan di fakta persidangan ini membantu bapak- bapak menghadirkan barang bukti fakta yang sebenarnya. Karena ini adalah terpisah dari keputusan yang sudah inkrah. Bahwa ini mereka di bawah sumpah di pengadilan jadi sangat kuat keterangan mereka saat ini," pungkasnya. 


 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close