Nusantaratv.com - Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), bakal kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Persidangan ini beragendakan tanggapan atau kontra memori dari pihak termohon, dalam hal ini jaksa, terhadap memori PK yang telah diajukan kuasa hukum Sudirman.
Bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Cirebon, sidang dipimpin Arie Ferdian selaku Ketua Majelis Hakim bersama dengan Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebagai hakim anggota.
Selain itu, kuasa hukum Sudirman juga menghadirkan saksi fakta, yakni Ritono dan Arfan Maulana Supendi. Saksi ini belum pernah dihadirkan di persidangan, baik di sidang PK Saka Tatal maupun sidang PK enam terpidana, yang digelar pada September lalu.
Saksi Ritono diajukan guna mengungkapkan, pada 27 Agustus 2016, saksi main ke rumah kekasihnya yang saat ini adalah sebagai istri. Dimana saksi datang ke rumah kekasihnya tersebut sekitar pukul 19.30 WIB sampai dengan sekitar 21.30 WIB.
Saksi melihat Sudirman bersama adiknya, Lilis Suryani, berada di depan rumah pacar saksi yang sedang bermain ponsel. Kemudian Ketika hendak pulang, saksi mengajak Sudirman untuk menginap di rumahnya, namun Sudriman menolak.
Begitu juga dengan Arfan. Saksi ini diajukan guna menjelaskan, pada 27 Agustus 2016, setelah Maghrib sekitar pukul 18.30 WIB, saksi pergi ke rumah temannya.
Kemudian Arfan pulang ke rumah sekitar pukul 21.30 WIB, dia melihat Sudirman bersama adiknya yang sedang duduk bermain ponsel. Lalu, Sudirman menyapa Arfan, kemudian saksi bergegas masuk ke dalam rumah.