Nusantaratv.com - Eks Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri (2008-2009) Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji menekankan pentingnya pengusutan perkara dengan scientific crime investigation.
Hal itu disampaikan Susno dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky) sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu, 18 September 2024.
"Alat bukti yang tidak bisa dibantah, yang sulit sekali sampai dengan saat ini adalah scientific crime investigation. Lebih berharga daripada 100 saksi, lebih berharga daripada keterangan ahli," ujar Susno, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program Breaking News, Rabu (18/9/2024).
"Karena apa? HP misalnya. Di HP itu bisa memberitahukan posisi saya pada jam berapa, dan saya berada dimana. Kemudian dari HP itu bisa terekam pembicaraan, dari HP itu bisa terekam komunikasi tertulis, jadi sulit membantah itu," tambahnya.
Hal itu, kata dia, sama dengan bukti CCTV yang juga sulit untuk dibantah. "Saya mengatakan, 'wah saya enggak berada di TKP, saya waktu itu berada di Semarang. Tapi CCTV berbicara, ini gambar siapa? Dan CCTV itu menunjukkan waktu, detik ke detik, jadi sangat sulit untuk dibantah," imbuh Susno.
Dia menilai sangat rugi jika dalam pengungkapan perkara tidak menggunakan pendekatan scientific crime investigation.
"Yang terjadi nilai daripada pembuktian itu berkurang. Kalau ada bukti saintifik, kenapa enggak dipakai? Karena itu akan membantah yang lain, kecuali alat bukti saintifik itu akan melemahkan apa yang dimaui. Itu enggak dipakai, ini penyidik yang tidak benar," terang mantan Kapolda Jawa Barat pada 2008 itu.
Dia berpandangan scientific crime investigation merupakan metode yang harus ada dalam penyidikan Polri untuk menjadikan terang suatu peristiwa perkara.
"Bukan hanya Polri saja, beliau-beliau (jaksa), KPK, majelis hakim, selalu itu akan ditanyakan, lebih berharga daripada keterangan saksi yang berderet begini," terang Susno.
Dia menilai tidak diterapkannya scientific crime investigation dalam suatu perkara bisa saja akibat tidak adanya bukti tersebut, kelalaian, dan tidak punya pengetahuan terkait hal itu.
"Penyidiknya perlu disekolahkan lagi," tukas Susno.