Nusantaratv.com - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri (2008-2009) Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu, 18 September 2024.
Susno yang dihadirkan sebagai ahli dalam bidang penyidikan mendapatkan pertanyaan dari salah satu tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
"Bagaimana kalau ada anggota polisi yang melakukan dan memakai istilah tangkap tangan untuk mengamankan langsung tanpa ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan bukan bidangnya," tanya Jutek, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program Breaking News.
"Apapun istilah yang digunakan, itu sudah merampas kemerdekaan orang lain dengan membawa ke kantor (polisi), atau ke suatu tempat. Enggak bisa pakai istilah mengamankan. Di KUHAP (Kitaab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) itu tidak ada istilah mengamankan," jawab Susno.
Diketahui, Iptu Rudiana, ayah dari korban Muhammad Rizky alias Eky, dianggap menjadi salah satu orang yang terlibat dalam penangkapan terhadap delapan orang yang kini telah menjalani hukuman.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh orang divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur.
Susno Duadji dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 18 September 2024.
Saat ditangkap, dia masih berusia 15 tahun. Saka Tatal keluar dari penjara pada 2020 setelah mendapatkan potongan masa tahanan.
Iptu Rudiana menyangkal jika dirinya melakukan penangkapan maupun penganiayaan terhadap mereka yang kini menjadi terpidana kasus kematiaan Vina dan Eky. Dia berdalih tidak menangkap, hanya mengamankan.
Kembali, Susno mengingatkan tidak semua anggota Polri berhak melakukan penangkapan kepada seseorang.
"Ingat, tidak semua anggota Polri boleh menangkap, tidak semua anggota Reserse boleh menangkap. Yang boleh menangkap adalah anggota Polri masih aktif, kemudian berdinas di bidang Reserse dan diberi surat perintah," jelas Susno.
Mantan Kapolda Jawa Barat pada 2008 itu meminta untuk tidak mencampuradukkan antara penangkapan dengan pengamanan.
"Kalau dalihnya untuk mengamankan, apa yang mau diamankan? Kalau mau pengamanan ya kayak ada peristiwa keramaian, atau sidang kayak gini, ada anggota polisi berdiri ya itu mengamankan, tapi bukan menangkap," sebut Susno.