Live Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina: Saksi Alibi Ungkap Keberadaan Para Terpidana

Nusantaratv.com - 12 September 2024

Salah satu tim kuasa hukum enam terpidana, Jan Sangapan Hutabarat di sidang PK enam terpidana di PN Cirebon, Jawa Barat.
Salah satu tim kuasa hukum enam terpidana, Jan Sangapan Hutabarat di sidang PK enam terpidana di PN Cirebon, Jawa Barat.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) kembali dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (12/9/2024).

Lima saksi alibi dihadirkan pada sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon ini. Mereka adalah Teguh Wijaya (TW), Okta Rangga Pratama (OR), Pramudya (PW) dan Ahmad Saefudin (AS). 

Saksi alibi yang dihadirkan memberikan keterangan terkait keberadaan keenam terpidana saat peristiwa tragis yang menewaskan Vina dan Eky terjadi pada 2016.

"Apakah kalian yakin antara pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, tanggal 27 Agustus 2016, hari Sabtu, lima orang terpidana yang saat ini ada yaitu Eko (Ramadhani), Hadi (Saputra), Eka (Sandi), Jaya, Supriyanto bersama-sama dengan kalian? tanya salah satu tim kuasa hukum enam terpidana, Jan Sangapan Hutabarat seperti ditayangkan Nusantara TV dari gedung PN Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024.

"Iya bersama, yakin," jawab Teguh.

"Yakin, karena mereka bersama dengan saya Pak," timpal Okta.

"Yakin," cetus Pramudya. 

"Yakin," sebut Saefudin.

Jan Sangapan kemudian bertanya kepada Pramudya terkait keterangan yang diberikannya dalam persidangan terdahulu yang dinilai berbeda dengan keterangan yang diberikan saat ini.

"Mana keterangan yang sebenar-benarnya? tanya Jan Sangapaan.

"Yang sekarang Pak," jawab Pramudya.

Kepada Okta, Jan Sangapan bertanya mengenai pemeriksaan yang dilakukan polisi pada 2016.

"Cuma 1 kali (diperiksa)," ucap Okta. 

"Dimana? tanya Jan Sangapan. 

"Polsek Talun," cetus Okta.

"Bukan di Bandung?" tanya Jan Sangapan lagi.

"Bukan," imbuhnya.

"Polsek Talun Cirebon, bukan di Polda (Jawa Barat)?" tanya Jan Sangapan. 

"Bukan," sebut Okta

Jan Sangapan juga memastikan apakah dalam pemeriksaan saksi didampingi keluarga atau pengacara. "Tidak," tegas Okta.

"Karena BAP yang dilakukan pada 4 Oktober 2016 disebutkan kamu diperikas di Bandung. Mana yang berbohong? Kamu yang berbohong atau BPA ini yang berbohong?

"Saya yang merasakan, saya di BAP itu dipanggil polisi di Cirebon," ucapnya. 

"Ini tanda tangan kamu?" sebut Jan Sangapan. "Bukan Pak," jawab Okta.

Diketahui, sekitar 20 saksi siap dihadirkan pemohon pada sidang lanjutan PK enam terpidana kasus kematian Vina, pada Kamis (12/9/2024). Saksi yang dihadirkan mulai dari saksi fakta, saksi fakta kecelakaan hingga saksi alibi.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close