Live Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Pengacara Makin Yakin Kasus Ini Rekayasa

Nusantaratv.com - 12 September 2024

Breaking News sidang PK 6 terpidana kasus Vina di PN Cirebon. (Foto: tangkapan layar NTV)
Breaking News sidang PK 6 terpidana kasus Vina di PN Cirebon. (Foto: tangkapan layar NTV)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Sekitar 20 saksi siap dihadirkan pemohon pada sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Pengacara terpidana yakin kasus ini direkayasa. 

Salah satu tim kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso menyampaikan materi lengkap terkait temuan dalam persidangan.

"Jadi ada 20 saksi kita hadirkan untuk kita periksa. Mudah-mudahan magrib selesai. Komitmen kami, saksi ini diperiksa bersama-sama," ujar Jutek Bongso seperti ditayangkan Nusantara TV dari gedung Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, saksi yang dihadirkan terdiri atas berbagai kategori, mulai dari saksi fakta, saksi fakta kecelakaan, dan saksi alibi.

"Ada beberapa cluster saksi fakta, saksi yang hadir yang mengalami langsung, melihat, mendengar. Ada saksi alibi, ini saksi yang mengetahui alasan atau keberadaan para terpidana saat itu ada di mana. Jadi mereka punya alibi malam itu ada dimana," lanjutnya.

Selain itu, kata Jutek Bongso, ada pula saksi fakta kecelakan. Dimana dalam perkembangan kasus ada banyak sekali fakta saksi baru diman dugaan peristiwa ini bukan pembunuhan, tapi kecelakaan.

"Saksi-saksi ini akan kami hadirkan dan bukti alternatif sebenarnya peristiwa ini bukan pembunuhan tapi kecelakaan," tukas Jutek Bongso.

Di sisi lain, dugaan rekayasa dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky (Eky) di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 semakin menguat.

"Terkonfirmasi, kami pastikan (kasus Vina) ini patut diduga rekayasa. Patut diduga ini pengadilan sesat," terang Jutek Bongso.

Dia mengaku kaget karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang menjadi dasar penuntutan maupun pertimbangan hakim yang dipakai, fakta mengungkapkan para terpidana ini hanya tinggal menandatangani.

"Mereka tidak tahu rangkaian cerita itu. Kami yakin itu cerita dikarang. Rivaldi (Aditya Wardana) ngotot mereka tidak menandatangani, dan hakim minta Rivaldi maju dan mengkonfirmasi tanda tangan. Jadi ini benar-benar satu karangan yang hebat," sambungnya.

Jutek Bongso menilai, sehebat apapun dalam rangkaian peristiwa terdapat banyak hal yang bertentangan. "Banyak yang tidak berkesusaian satu dengan yang lain," tukas Jutek Bongso. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close