LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan: Ada Tiga Poin Penting Pembuktian

Nusantaratv.com - 13 September 2024

Breaking News sidang PK 6 terpidana kasus Vina di PN Cirebon. (Foto: tangkapan layar NTV)
Breaking News sidang PK 6 terpidana kasus Vina di PN Cirebon. (Foto: tangkapan layar NTV)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina dan Eky kembali dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).

Ketua tim kuasa hukum terpidana, Otto Hasibuan menyebutkan, pihaknya bakal membuktikan adanya peristiwa kecelakaan, bukan pembunuhan seperti isu yang selama ini beredar.

"Hari ini ada 16 saksi yang fokusnya kepada saksi kecelakaan. Kita akan buktikan bahwa ada kecelakaan. Selama ini kan yang beredar isunya pembunuhan," ujar Otto Hasibuan dalam keterangan persnya, Jumat (13/9/2024).

Lebih lanjut, dia menyampaikan, pembuktian dalam sidang PK ini berdasarkan tiga poin penting. Pertama, kata dia, adanya novum. Yakni bukti baru yang ada pada saat peristiwa tersebut, namun baru ditemukan saat ini.

"Kedua, ada kekhilafan hakim, ada fakta-fakta yang seharusnya dipertimbangkan tapi tidak dipertimbangkan," sambungnya.

Ketiga, menurutnya, ada dua putusan yang saling bertentangan. "Keputusan si A dan B putusannya bertentangan satu sama lain," tambah Otto Hasibuan.

Selain itu, diungkapkan Otto Hasibuan, barang bukti, termasuk samurai yang disebut-sebut dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), termasuk yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

"Karena barang bukti itu dulu mereka tidak tahu-menahu. Seperti Saka Tatal yang waktu itu baru berusia 15 tahun, justru banyak kekhilafan," pungkas Otto Hasibuan.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengungkapkan, pihaknya siap menghadirkan saksi yang belum pernah dihadirkan pada 2016.

"Ini akan kita dengar kesaksiannya. Karena ini banyak saksi baru yang akan kami hadirkan," tukas Jutek Bongso.
 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close