LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli, Ada Susno Duadji

Nusantaratv.com - 18 September 2024

Breaking News sidang PK 6 terpidana kasus Vina di PN Cirebon. (Foto: tangkapan layar NTV)
Breaking News sidang PK 6 terpidana kasus Vina di PN Cirebon. (Foto: tangkapan layar NTV)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu, 18 September 2024.

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon rencananya menghadirkan sembilan saksi, terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli.

Mereka terdiri dari teman-teman Vina dan Eky, diantaranya Arta, Anwar, Yusra dan Frans. Dimana keempat orang ini merupakan yang terakhir bersama Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky) beberapa menit sebelum kedua remaja tersebut dikabarkan meninggal dunia di flyover Jembatan Talun.

Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri (2008-2009) Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji. Pihak kuasa hukum akan menggali keterangan mengenai tata cara atau aturan penyelidikan dan penyidikan dalam sebuah kasus.

Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, Jan S Hutabarat, saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini meliputi saksi yang pernah ditangkap namun dilepaskan. Selain itu, saksi yang melihat proses evakuasi kecelakaan di Jembatan Talun, serta teman-teman almarhum Vina dan Eky.

"Kami mengagendakan ada 9 orang saksi yang dihadirkan. Saksi ini antara lain adalah saksi fakta yang pernah ditangkap namun dilepaskan," ungkap Jan dalam keterangan resminya, Rabu (18/9/2024).

"Kami juga mengajukan saksi yang melihat proses evakuasi setelah kecelakaan lalu lintas di Jembatan Talun, serta teman-teman almarhum Eky dan almarhumah Vina yang bersama mereka pada 27 Agustus 2016," sambungnya.

Tak hanya itu, Jan menyebutkan, bakal dihadirkan seorang saksi ahli penyidikan yang diharapkan dapat memperkuat dalil-dalil yang disampaikan dalam memori PK.

"Kami harapkan semua rangkaian saksi ini akan memperkuat dalil yang kami sampaikan di memori PK. Khusus untuk saksi fakta, mudah-mudahan pada minggu ini bisa diselesaikan," tambah Jan.

Pihaknya, kata Jan, berharap kesaksian yang diberikan dapat memperjelas peristiwa kematian Vina dan Eky yang terjadi pada delapan tahun silam. Di sisi lain, dia juga menekankan pentingnya pemeriksaan di lokasi kejadian guna mendukung pembuktian.

"Kami berharap apa yang disampaikan oleh saksi-saksi ini akan memperjelas peristiwa kematian Eky dan Vina. Kami juga akan kembali mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengadakan pemeriksaan di lokasi kejadian," tukas Jan.

Sebelumnya, sidang PK yang diajukan enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, pekan lalu, diwarnai dengan pengakuan mengejutkan.

Para terpidana mengungkapkan jika mereka mengalami penyiksaan saat berada di ruang unit narkoba Polres Cirebon Kota.

Mereka mengaku dipukul, diinjak, diminta mengoleskan balsam di alat vita mereka, bahkan dipaksa meminum air kencing oleh oknum polisi saat pemeriksaan.

Bahkan beberapa saksi dalam kasus Vina ini juga menyatakan kesaksian mereka telah diarahkan oleh Iptu Rudiana, yang merupakan ayah dari almarhum Eky.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close