Nusantaratv.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon, Gema Wahyudi, mengatakan sebagai termohon pihaknya hanya menunggu bukti baru (novum) maupun saksi yang dihadirkan pemohon melalui penasihat hukum dalam sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon.
"Tetapi kami di sini juga punya hak untuk menganalisa, apakah hal ini bisa disebut novum. Di mana novum itu adalah keadaan-keadaan baru atau hanya pengulangan dari kondisi-kondisi lama yang dihadirkan kembali," ujar Gema Wahyudi di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), saat diwawancara jurnalis Nusantara TV dalam program LIVE Breaking News, Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut, dia menyampaikan, secara hukum pihaknya tidak punya kewenangan untuk me-review ulang kasus Vina Cirebon.
"Karena yang di-review itu seharusnya adalah putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim waktu itu. Jadi seharusnya yang me-review ulang itu adalah pengadilan sendiri yang dalam hal ini Mahkamah Agung," tambahnya.
Menurutnya, dari hasil kesimpulan di sidang peninjauan kembali (PK) ini nanti pihak hakim agung di Mahkamah Agung melakukan analisa, apakah hal ini bisa di-review ulang.
"Kalau kami di sini hanya bersifat pasif," jelasnya.
Baca Juga: LIVE Breaking News: Sidang PK Kasus Vina, Mantan Kuasa Hukum Terpidana Ceritakan Sidang 2016-2017
Gema Wahyudi menegaskaan, apapun keputusan yang dikeluarkan terkait PK enam terpidana kasus Vina Cirebon, maka pihaknya wajib menerima.
"Karena kami sendiri juga patuh pada putusan Mahkamah Agung, seperti kami juga ikut dalam putusan hakim pada pengadilan dahulu," jelasnya.
Dia menyebutkan, pihaknya hanya bertugas membuktikan apa yang diyakini untuk dibawa dalam persidangan ini.
"Yang memutuskan di persidangan itu adalah majelis hakim berdasarkan keyakinan-keyakinannya, kami tidak pernah memaksakan apakah ini harus terbukti atau tidak," imbuhnya.
Gema Wahyudi menambahkan, dirinya hanya bisa meng-highlight terhadap hal-hal yang diyakini bukan hal baru. Sementara terhadap kejadian terdahulu, pihaknya tidak bisa banyak berkomentar.
"Kami di sini hanya menganalisa dan membatasi terhadap apa yang dibawa oleh pemohon, apakah bisa disebut novum, keadaan baru atau seperti apa," imbuhnya.
"Kalau memang tidak bisa, kami tentu mengajukan keberatan. Tetapi kalau kami menilai itu bisa dikatakan novum atau bagaimana, ya kami kembalikan ke hakim agung di Mahkamah Agung untuk memutuskan hal tersebut," tukas Gema Wahyudi.