Nusantaratv.com - Dede Riswanto menjadi saksi lanjutan sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (13/9/2024).
Dalam keterangannya, Dede mengaku pernah mendapatkan panggilan sidang terkait kasus kematian Vina dan Eky pada 2016.
"Pernah (panggilan sidang). Saya telpon ke Rudiana. 'Pak, ini bagaimana ada surat dari pengadilan buat saksi anaknya Bapak? Dia bilang, 'sudah tenang saja, enggak usah datang," ujar Dede seperti disiarkan Nusantara TV dalam program Live Breaking News di PN Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Anwar Ungkap Alasan Pinjamkan Kaos ke Eky
Selain itu, Dede juga mengaku jika dirinya pada 2016 lalu tidak pernah disumpah sebagai saksi. "Saya baru merasakan disumpah di sini, di pengadilan ini. (Sebelumnya) tidak pernah sama sekali," tukas Dede.
Dede menceritakan awal dirinya bertemu Aep untuk menemui Iptu Rudiana. Dia mengaku diarahkan Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) awal kasus kematian Vina dan Eky.
Dede juga menegaskan dirinya tidak menandatangani BAP pada saat kejadian pada 2016. "Memang benar (tidak paraf). Tanda tangan semua saat 2016," tukas Dede.