Nusantaratv.com-Saka Tatal hadir sebagai saksi mahkota dalam lanjutan Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Dalam kesaksiannya Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina menceritakan kronologi penangkapan dirinya dan ragam penyiksaan yang dialaminya saat menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon.
"Waktu itu saya baru pulang dari Karawang tempat saya bekerja sebagai kuli bangunan. Saya pulang ke Cirebon karena sakit. Jadi saya tidak mengerti apa yang terjadi dan kenapa saya ditangkap," kata Saka Tatal menjawab pertanyaan Ketuan Tim Kuasa Hukum Terpidana kasus Vina, Otto Hasibuan dalam.Sidang PK di PN Cirebon yang disiarkan NusantaraTV, Kamis (12/9/2024).
Saka Tatal ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2016 atau empat hari setelah kematian Vina dan Eky di Flyover Talun pada 27 Agustus 2016.
"Saya bersama yang lainnya langsung dibawa ke Polresta Cirebon. Sampai di gerbang Polres kami disuruh jalan bebek menuju ruangan pemeriksaan,' ungkap Saka Tatal.
Kekerasan, intimidasi dan penyiksaan tak berhenti sampai di situ sambung Saka Tatal. Karena kemudian dia dibawa ke satu ruangan lalu dipukuli dan dinjak-injak.
"Saya disuruh ngaku. Awalnya disuruh ngaku melakukan penganiayaan baru pas di pengadilan disuruh mengakui melakukan pembunuhan. Karena saya tetap tak mau ngaku saya disiksa terus," tuturnya.
Saka menyebut penyiksaan yang dialaminya berlangsung setiap hari. Kepala dipukul pakai gembok, alat kelamin dan mata diolesin balsem sampai minum air kencing.
"Karena badan saya sudah tidak kuat menahan siksaan akhirnya saya ngaku," kata Saka Tatal dengan suara terisak.
Saat ditanyakan apakah Saka Tatal mengenal Iptu Rudiana? Dan apakah Iptu Rudiana ikut melakukan penyiksaan terhadap Saka Tatal dan rekan-rekannya.
"Setelah kejadian ini ramai lagi saya baru mengetahui yang namanya Iptu Rudiana. Dia yang menangkap saya dan terpidana yang lain. Dia juga ikut melakukan penyiksaan," ungkap Saka.
Saka melanjutkan kesaksiannya dengan membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dialaminya mulai dari penangkapan, pemeriksaan, pembuatan BAP sampai di pengadilan.