LIVE Breaking News: Kuasa Hukum Ungkap Penyebab 4 Saksi Ikuti Kemauan Penyidik pada 2016 Korbankan 5 Terpidana

Nusantaratv.com - 12 September 2024

Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Roely Panggabean dalam wawancara dengan jurnalis NusantaraTV di PN Cirebon, Jawa Barat/tangkapan layar NTV
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Roely Panggabean dalam wawancara dengan jurnalis NusantaraTV di PN Cirebon, Jawa Barat/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Roely Panggabean mengungkapkan faktor yang menyebabkan empat saksi mengikuti kemauan penyidik pada 2016 untuk mengorbankan lima terpidana Eka Sandi, Suprianto, Hadi, Jaya, Eko dan Ramadani dalam kasus kematian Vina dan Eky. 

"Sebetulnya pada dasarnya merak juga waktu pemeriksaan 2016 sudah menyatakan yang sebenarnya. Bahwa mereka itu bersama-sama dengan lima terpidana lain ada di tempat pak Pasren. Tapi pada waktu pemeriksaan 2016 mereka mendapat ancaman dari penyidik yang waktu itu memeriksa. Dengan menyatakan bahwa kalau kami mengikuti apa yang kamu jelaskan tadi maka kamu akan terbawa ikut pada lima terpidana lain," kata Roely Panggabean saat diwawancara jurnalis NusantaraTV terkait kesaksian yang diberikan empat saksi yakni Ahmad Saefudin, Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, dan Pramudya dalam lanjutan Sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

Ancaman itu kata Roely membuat keempat saksi takut sehingga mereka akhirnya mengikuti saran penyidik. 

"Bahwa mereka itu setelah dari Bu Nining itu pulang ke rumahnya dan tida kembali ke tempat pak Pasren. Itulah yang dicabut oleh mereka," ungkap Roely.

"Karena mereka menganggap bahwa memang sebetulnya juga di dalam pengadilan itu sudah diungkapkan juga Tapi dikesampingkan oleh hakim. Dengan menyatakan itu sudah di luar BAP. Itu lah tadi pernyataan dari yang bersangkutan," imbuhnya. 

Jadi pada prinsipnya, sambung Roely, mereka ingin mengatakan apa adanya tapi situasi dan psikis pada waktu itu yang kemudian mereka akhirnya mengikuti saran dr penyidik. 

"Mudah-mudahan dengan pengakuan yang dia ungkapkan hari ini bisa membuka tabir lebih baik lebih jelas lagi bahwa kedudukan lima terpidana yang hari ini jadi di pengadilan ini adalah bersama sama mereka. Tapi faktanya lima terpidana ini divonis hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya.

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close