Nusantaratv.com-Penjelasan saksi ahli mata Mayasari Wahyu Kuntorini dalam Sidang PK enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/9/2024) mematahkan kesaksian Aep yang mengaku mengenali wajah, jenis dan warna motor yang dipakai para pelaku pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Pasalnya, menurut Mayasari kemampuan penglihatan dari mata manusia normal hanya sejauh 10 sampai 15 meter. Ia menyatakan dengan keterbatasan tersebut manusia tidak mungkin mengenali wajah dan jenis motor dengan jarak 50 meter lebih apalagi di malam hari dengan cahaya yang terbilang remang-remang.
Hal itu dijelaskan Mayasari menjawab pertanyaan yang disampaikan anggota kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
"Untuk penglihatan mata normal seseorang itu bisa melihat yang paling kecil itu adalah cahaya. Cahaya itu bisa dilihat kalau dalam keilmuan itu dalam jarak tak terhingga," kata Mayasari Wahyu Kuntorini seperti diberitakan NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News.
Jutek kembali bertanya, jika seseorang pada pukul 21 sampai 22 malam hari dengan penerangan yang kurang dia berdiri di outdoor kira-kira kalau dia melihat orang lewat, motor lewat atau orang yang lagi duduk-duduk dari kejauhan. Berapa jauh dia bisa melihat?
"Ada yang disebut face recognition yang berarti mengenali melihat seseorang. Mengenali seseorang umumnya yang dilihat oleh mata manusia itu adalah dilihat bagaimana matanya, hidungnya kemudian bibirnya," papar Mayasari.
"Dari jurnal-jurnal disebutkan untuk face recognition itu biasanya mata manusia dalam penerangan yang cukup itu bisa melihat pada jarak sekitar 10 sampai 15 m. Lebih jauh dari itu jadi misalnya 30, 40 atau 50 meter. Kita mungkin hanya melihat sosok-sosok seseorang. Jadi ada bentuk misalnya ada manusia di sana tapi tidak bisa mengenali wajah. Tidak bisa mengenal siapakah itu? Karena kalau kita mengenali seseorang kan kita lihat wajah dari yang tiga itu. Dari jurnal disebutkan kita mengetahui seseorang meskipun kita enggak kenal tapi kita lihat matanya, hidungnya,mulutnya jadi kita bisa mengambil, itulah face recognition," imbuhnya.
Mayasari menekankan dalam jarak 50 meter dengan cahaya yang kurang tidak mungkin seseorang bisa mengetahui aktivitas sekelompok orang.
Baca juga: LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Hadirkan Pakar Hukum hingga Dokter Forensik
"Tidak terlihat jelas apa yang dilakukan di situ," ujarnya.
"Karena ada keterbatasan penglihatan kita. Untuk penglihatan yang jelas itu paling maksimal 10 - 15 meter," imbuhnya.
Jutek bertanya lagi soal kemampuan mata manusia secara sepintas dan spontan.
"Dia lihat tiba-tiba ada yang spontan Katakanlah misalnya lagi nongkrong-nongkrong. Terus tiba-tiba 11 orang berdiri bersama-sama lalu naik motor kemudian mengejar delapan orang dengan lima motor. Jadi totalnya ada sekitar 13 motor lewat dia rekam dalam sekejap. Dia bisa hafal motornya, warna. Siapa berboncengan dengan siapa di belasan motor tersebut. Dia kenali ciri-ciri belasan motor itu. Menurut ahli mungkin tidak?" tanya Jutek.
"Kalau dengan kecepatan seperti itu. Ada yang disebut dengan kecepatan Sakadik. Penglihatan yang lihat cepat. Misalnya kalau kita lihat kereta api itu. Kita mungkin melihat tapi tidak bisa fokus. Apa sih objek yang di depan kita? Apalagi kalau dia cepat seperti itu," terangnya.
"Jadi tidak mungkin mata merekam seperti CCTV?" kata Jutek Bongso kembali bertanya kepada Mayasari.
"Enggak mungkin kalau satu-satu. Jadi mungkin yang dilihat adalah ada segerombolan orang dengan naik motor. Dia melihat ada segerombolan orang. Tapi kalau satu-satu misalnya ooh ini warnanya apa? Kita tidak mungkin apa mengamati satu-satu," pungkasnya.
Seperti diketahui, ditangkapnya para terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky karena kesaksian yang disampaikan Aep kepada Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari korban Eky. Kepada Rudiana, Aep mengklaim pada malam kejadian melihat aksi pelemparan dan pengejaran yang dilakukan para pelaku terhadap Vina dan Eky. Aep juga mengaku mengenali wajah seluruh pelaku bahkan ia mengetahui jenis dan warna motor yang digunakan para pelaku.