LIVE Breaking News: Jadi Saksi Ahli Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji: Kita Sudah Mengadopsi Konvensi Internasional Anti Penyiksaan

Nusantaratv.com - 18 September 2024

Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina/tangkapan layar NTV
Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina/tangkapan layar NTV

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam lanjutan Sidang PK yang diajukan enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024). Sebagai saksi yang diajukan para pemohon Susno menyampaikan keterangan ahli dalam bidang penyelidikan dan penyidikan. 

Susno mengatakan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan ada sejumlah aturan yang mengikat seluruh anggota kepolisian. 

"Penyelidikan dan penyelidikan adalah suatu upaya untuk membuat terang peristiwa. Untuk menunjukkan pelaku dengan alat bukti yang diatur dalam undang-undang," kata Susno Duadji yang berpengalaman 35 tahun sebagai polisi di bidang penyelidikan dan penyidikan, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News, Rabu (18/9/2024). 

"Paling tinggi Undang-undang. Kita tunduk pada hukum acara pidana. Kedua turun ke peraturan internal. Orang luar menyebutnya SOP. Di dalam menyebutnya Perkap. Peraturan Kapolri. Mengatur masalah tentang penyelidikan," papar Susno. 

"Bagaiman menyidik peristiwa pidana. Bagaimana menyidik peristiwa kecelakaan lalulintas dan Bagaimana menyidik untuk narkoba. Semuanya ada," imbuhnya.

Adapun Perkap yang menjadi pegangan di kepolisian adalah Perkap 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan pidana. 

"Tidak boleh meleset dari situ. Karena itu turunan dari hukum acara. Dan turunan juga dari peraturan perundang undangan di luar ukum acara. Di mana kita sudah meratifikasi konvensi  internasional anti penyiksaan. Kita adopsi masukan di situ," pungkasnya. 

Susno menambahkan untuk menentukan suatu peristiwa adalah peristiwa pidana membutuhkan minimal dua alat bukti. 

"Dan dalam sistem penyidikan kalau ditemukan suatu peristiwa apa yang harus dilakukan adalah criminal evidence yaitu TKP, korban dan saksi atau alat bukti. Diolah disitu baru ditentukan peristiwa apa," terangnya. 

"Apakah mati karena tabrakan kecelakaan lalu lintas? Apakah mati karena racun? 2 alat bukti bukan hanya jumlah. 2 alat bukti itu harus bersesuaian baru punya nilai. Kalau alat buktinya satu ke barat satu ke timur walaupun 50 tidak ada nilainya. Harus bersesuaian," pungkasnya. 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close