Nusantaratv.com-Majelis Hakim Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk melakukan pemeriksaan setempat atau pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Kendati begitu, hakim menolak pemeriksaan setempat di malam hari. Keenam terpidana juga diharuskan tetap berada di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon saat dilakukan pemeriksaan setempat. Selain itu majelis hakim juga meminta jaminan keamanan dari kuasa hukum.
Pemeriksaan setempat seperti olah TKP ini akan dilaksanakan pada Jumat 27 September 2024 mendatang.
Keputusan ini menjawab usulan yang diajukan Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana, Otto Hasibuan agar Sidang PK juga digelar di TKP Vina. Pasalnya, menurut Otto banyak kejanggalan di putusan pengadilan tahun 2017 dengan keterangan yang disampaikan para saksi.
Diketahui sebelumnya ada tiga lokasi pembunuhan Vina dan Eki yakni di Jalan Saladara, kebun kosong Gang bakti Kelurahan karya Mulia Kecamatan Kesambi Kota Cirebon dan Jembatan Layang Talun Kabupaten Cirebon.
"Sesuai dengan janji kami kepada para pemohon bahwa kami akan memberikan keputusan dikabulkan atau tidak permohonan tim penasihat hukum dari para pemohon untuk melakukan pemeriksaan setempat. Setelah bermusyawarah dan kami memerlukan untuk mendapatkan gambaran seutuhnya mengenai tempat maka kami mengabulkan permohonan dari tim kuasa hukum pemohon untuk melakukan pemeriksaan setempat," kata Ketua Majelis Hakim, Arief Herdian seperti diberitakan NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News, Rabu (25/9/2025). Senang mendengar permohonannya dikabulkan tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina langsung menyambut keputusan Majelis Hakim dengan tepuk tangan.
"Tapi permohonan saudara untuk dilakukan pada malam hari tidak dapat kami kabulkan. Karena mengingat yang paling utama adalah faktor keamanan. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada malam hari," lanjutnya.
"Kalau bisa saudara berikan kita akan mengecek lokasi sesuai dengan yang saudara tunjukkan. Bagaimana tim kuasa hukum pemohon?" tanya Hakim Ketua.
Mewakili tim kuasa hukum pemohon, Jutek Bongso mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim.
"Terimakasih atas keputusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk mengadakan pemeriksaan setempat pada hari Jumat 27 September 2024," kata Jutek Bongso.
"Mengenai tiga hal yang disampaikan Yang Mulia, kami bersedia untuk memenuhi ketiga nya. Faktor keamanan, tidak malam hari dan para terpidana ada di PN Cirebon," pungkasnya.