Lima Rekomendasi Rakornas untuk Perkuat Peran Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga MUI

Nusantaratv.com - 28 Maret 2022

Ketua Komisi PRK MUI, Dr. Hj. Siti Ma'rifah. M.M., M.H.
Ketua Komisi PRK MUI, Dr. Hj. Siti Ma'rifah. M.M., M.H.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) berakhir pada Minggu (27/3/2022), di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat (Jakpus).

Rakornas pada tahun ini dikemas dengan kegiatan seminar nasional 'Pengarusutamaan Kepemimpinan Perempuan untuk Kemaslahatan Umat dan Bangsa', yang diikuti lebih dari 500 orang peserta seminar. 

Dan, launching buku 'Kepemimpinan Perempuan dalam Islam Ditinjau dari Berbagai Prespektif', yang ditulis oleh 18 penulis perempuan yang merupakan pengurus KPRK MUI serta perwakilan lembaga dan Komisi di MUI. 

Ketua Komisi PRK MUI, Dr. Hj. Siti Ma'rifah. M.M., M.H, mengatakan Rakornas ini bertujuan membangun kesadaran akan pentingnya perempuan pada posisi pengambilan keputusan demi mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.

"Dari kegiatan yang mengambil benang merah terkait kepemimpinan perempuan. Hal tersebut tentunya sangat penting untuk meluruskan stigma yang mengatakan jika agama Islam tidak memberi ruang kepada kepemimpinan perempuan," ujar putri sulung Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin itu dalam sambutannya, Sabtu (26/3/2022). 

Rakornas yang mengangkat tema 'Optimalisasi Kepemimpinan Perempuan untuk Kemaslahatan Umat dan Bangsa Menyongsong Masyarakat 5.0', berlangsung sejak Sabtu (26/3/2022). Terkait dengan program kerja KPRK MUI Pusat dan Provinsi, baik yang dilakukan secara nasional dan sinergis, maupun yang merupakan program mandiri KPRK Pusat atau Provinsi, Rakornas KPRK MUI 2022 merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPRK MUI perlu menyusun pola sinergi Pusat dan Provinsi dalam menjalankan program-program strategis yang dilakukan secara nasional dan kolaboratif. 

2. KPRK MUI aktif dan proaktif melakukan literasi dan edukasi publik baik secara langsung maupun virtual tentang berbagai tema dan isu strategis dan aktual dengan melakukan diseminasi kajian keislaman yang terintegrasi dengan ilmu-ilmu modern yang relevan, serta melakukan  pendampingan keluarga, perempuan, remaja dan keluarga dengan bersinergi dengan pemerintah, ormas-ormas Islam, LSM, dunia usaha dan lembaga-lembaga lain yang relevan. 

3. Keluarga Muslim, dunia pendidikan, dan masyarakat perlu didampingi untuk memperoleh literasi dan edukasi tentang keluarga sakinah dan maslahah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), pentingnya pemberdayaan perempuan dalam berbagai bidang, serta partisipasi aktif dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak, kekerasan seksual, stunting, gizi buruk, serta penyalahgunaan gadget, napza dan pornografi. 

4. Pemerintah, baik pusat maupun daerah perlu mempercepat pengesahan Undang-Undang (UU) dan regulasi yang terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, rekognisi dan perlindungan perempuan yang berada dalam posisi rentan karena bekerja di sektor domestik (menjadi Pekerja Rumah Tangga), serta regulasi yang melindungi anak, remaja, perempuan dan keluarga dari kejahatan berbasis online

Untuk peraturan perundang-undangan dan regulasi yang sudah ada pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) didorong untuk menyosialisasikan dan mengimplementasikan dengan melibatkan masyarakat dan organisasi keagamaan terutama organisasi keagamaan perempuan.

5. Pemerintah, Pemda, dunia usaha, media dan stake holders lainnya perlu didorong untuk lebih maksimal bersinergi dengan KPRK dalam merealisasikan program-program KPRK MUI yang sama, terkait atau beririsan dalam rangka kemaslahatan keluarga, perempuan, remaja dan anak demi kemaslahatan umat dan bangsa.

Sementara itu, mengacu pada program dan laporan KPRK MUI Pusat dan Provinsi, serta menyimak persoalan kehidupan umat dan bangsa terkait perempuan, remaja dan keluarga, Rakornas KPRK MUI 2022 menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. KPRK MUI Pusat dan Provinsi berkomitmen merealisasikan program-program hasil Munas dan Musda sesuai dengan prinsip-prinsip Islam Wasatiyah dan pengelolaan organisasi sesuai standar ISO, memaksimalkan pemanfaatan sumber daya KPRK MUI Pusat dan Provinsi, serta mengoptimalkan  kerjasama dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait yang relevan.

2. Demi kemaslahatan umat dan bangsa, serta terwujudnya Islam Rahmatan Lil Alamin KPRK MUI Pusat dan Provinsi melakukan penguatan dan pemberdayaan keluarga, perempuan, remaja dan anak, antara lain dengan membangun fondasi kehidupan keluarga yang kokoh dan tangguh, serta menguatkan kapasitas dan kontribusi perempuan dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan berbangsa. 

Untuk itu, KPRK MUI Pusat dan Provinsi bersepakat melakukan sinergi, terutama pada program-program strategis sebagai berikut: pendewasaan usia perkawinan, bimbingan perkawinan dalam rangka membangun keluarga sakinah dan maslahah, pemberdayaan ekonomi perempuan dan keluarga, serta recognisi dan pengarusutamaan kepemimpinan dan keulamaan perempuan.

3. Terhadap berbagai hal dan persoalan aktual yang terjadi, seperti literasi media digital, kesehatan reproduksi, stunting dan gizi buruk, kekerasan seksual, kecanduan gadget pada anak, napza dan pornografi, serta berbagai tema dan isu terkait perempuan, remaja, keluarga dan anak lainnya, KPRK MUI Pusat dan Provinsi akan senantiasa memberikan pandangan-pandangan keislaman yang terintegrasi dengan berbagai perspektif keilmuan yang relevan, serta melakukan langkah-langkah yang solutif sesuai kebutuhan, kapasitas dan otoritas KPRK MUI Pusat dan Provinsi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close