Lili Pintauli Mundur dari KPK!

Nusantaratv.com - 11 Juli 2022

Lili Pintauli Siregar. (Antara)
Lili Pintauli Siregar. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​​Nusantaratv.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan Lili Pintauli Siregar telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

"Suratnya saya lihat tanggal 30 Juni 2022. Ditujukan kepada Presiden (Jokowi) ujar Tumpak, Jakarta, Senin (11/7/2022). 

Dewas KPK memutuskan tak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar. Sebab, Lili sudah mengundurkan diri terhitung per hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tak lagi menjadi bagian dari insan KPK. Lili pun menerima penetapan Dewas tersebut.

Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili.

Terhadap dugaan penerimaan gratifikasi terkait akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika sebagaimana laporan, Dewas mengaku tidak mempunyai wewenang mengusut itu.

"Tentunya berdasarkan keputusan UU itu bukan ranahnya dari Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU KPK," kata Tumpak.

Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan, penetapan sidang etik, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi, bakal dikirim ke pimpinan KPK. Dewas menyerahkan urusan pidana dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke Firli Bahuri dan komisioner lainnya. 

"Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," ujar Albertina.

"Tapi, tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close