Lewat Surat Klarifikasi, Karyawan yang Layangkan Somasi Akhirnya Berdamai

Nusantaratv.com - 09 September 2022

Ilustrasi berdamai
Ilustrasi berdamai

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Somasi yang dilayangkan kepada Koperasi Metropolitan PT Telkom Indonesia, Tbk (TLKM) oleh karyawan tetapnya yang bernama Rahadian Pasha, lantaran diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak akhirnya rampung dengan kata damai.

Hal itu diketahui melalui surat klarifikasi yang diterima oleh Nusantaratv.com, Jumat (09/09/2022) yang berisi:

Terkait dengan pemberitaan media di Jakarta, (12/5) yang klien kami Sdr. Rahadian Pasha memberitakan kepada media tersebut mengenai "PHK sepihak ini membuat saya sebagai karyawan tidak mendapatkan hak pesangon sesuai perundungan yang berlaku" telah berakhir damai antara kedua belah pihak. Klien kami melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Bondan, Muhammad Basrun dan Joel Frans Iesaia Tolosang bertemu dengan pihak Koperasi Metropolitan yang diwakili oleh kuasa hukumnya Graziano Pattsasina pada pertemuan tersebut telah tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak siap untuk berdamai.

Untuk selanjutnya dihadapan Suku Dinas Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Dra Isti Winami (NIP. 19620909 199103 2 004) kedua belah pihak siap dan bersedia menandatangani perjanjian bersama (Terlampir) yang telah disepakati mengenai permasalahan pembayaran pesangon dengan jumlah yang sudah ditentukan berdasarkan anjuran dari Disnaker.

Demikian Surat klarifikasi ini dibuat agar tidak menjadi pemasalahan ataupun polemik yang baru di kemudian hari. Atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan ribuan terimakasih.

Dengan adanya surat klarifikasi tersebut, kedua belah pihak dipastikan sudah berdamai.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close