Lemtaki Dukung Pernyataan Luhut Soal Perusahaan Tak Patuh Aturan Harus Dipidanakan

Nusantaratv.com - 21 Januari 2024

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis:

Nusantaratv.com - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) mendukung pernyataan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) untuk memproses hukum kecelakaan kerja kebakaran tunggu Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah pada 24 Desember 2023 lalu. Diketahui, pada Jumat 19 Januari 2024, terjadi kembali peristiwa kebakaran pada tungku smelter di kawasan industri Morowali tersebut. 

"Kalau ada pidana ya pidanakan saja," tegas LBP saat raker terkait kebakaran smelter di Morowali. 

Penegasan LBP untuk memproses hukum bukan sebatas investasi di Morowali, tapi semua investasi yang tidak mematuhi aturan perundangan di Indonesia. 

Sebelumnya, peristiwa ledakan pada 24 Desember menelan korban 20 meninggal, dan 40-an dirawat. Sementara kejadian 19 Januari, dikabarkan 2 orang meninggal. Meski begitu, kebenaran informasi itu terus diselidiki pihak kepolisian. 

Lemtaki yang sedang menyoroti keberadaan perusahaan manufaktur PT DLIT di Desa Kareo, Majilan, Serang, Banten menekankan perlunya pemeriksaan dan penghentian industri besi dan baja tersebut. "Kami menduga perusahaan tersebut ada yang disembunyikan," kata Ketua Lemtaki Edy Susilo, Minggu (21/1/2024)

Menurut Edy, PT DLIT diduga memanipulasi persetujuan warga saat penyusunan amdal, di mana pada masa uji coba perusahaan pertengahan 2020, hampir semua warga sekitar melakukan protes. Anehnya, lanjut dia, justru amdal dikeluarkan oleh aparat dinas terkait. Aktivitas perusahaan itu, kata dia telah menimbulkan dentuman keras setidaknya 3-4 kali dalam sehari, menyemburkan asap hitam pekat ke udara, dan menyebarkan bau menyayat menusuk hidung.

"Masyarakat sekitar pabrik menjadi terganggu aktivitasnya karena dampak operasional dari PT DLIT tersebut. Maka pihak-pihak terkait diminta untuk menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan selama ini," jelas Edy.

Edy mengatakan, jika persyaratan lingkungan hidup diduga tidak dipenuhi, ia ragu apabila menyangkut persyaratan keselamatan keamanan kerja (K3). 

"Jangan menunggu ada korban, aparat terkait baru melakukan tindakan," ucapnya.

Lebih lanjut Edy menekankan, Lemtaki sedang menginventarisir masalah dan keluhan masyarakat di sekitar lokasi. Sebab kepulan asap hitam lebih menunjukkan pengelolaan bahan-bahan industri berbahaya dibanding sekedar pengelolaan besi dan baja sebagaimana pada profil PT DLIT tersebut.

"Sesuai arahan Pak Luhut, kita akan melakukan investigasi atas perusahaan tersebut. Nanti kita akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum Kepolisian dan KLHK, termasuk melaporkan kepada Menko Marves agar diberikan atensi tindak lanjutnya," pungkas Edy.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close