Nusantaratv.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan Polda Sumatera Utara bisa menjadi contoh penanganan judi daring (online) bagi kepolisian di wilayah lain.
Penanganan judi daring di Polda Sumut tidak hanya menangkap pelaku, tapi membongkar sampai menyita semua aset yang didapatkannya dari hasil usaha judi, kata Edi di Jakarta, Kamis.
"Kami berpandangan Polda Sumut telah menjalankan instruksi Kapolri untuk membasmi segala bentuk perjudian di negeri ini," katanya dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan Polda Sumut bukan hanya berhasil mengungkap sindikat tapi juga berhasil menyita aset pencucian uang yang dilakukan tersangka Apin BK.
Edi mengakui banyak kasus judi berhasil ditangkap di berbagai polda di Indonesia, tapi, penanganan judi yang dilakukan Polda Sumut berhasil membuktikan ada pencucian uang ratusan miliar.
"Penanganan judi yang profesional dan transparan tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Sebelumnya, Polda Sumut menyita sejumlah aset milik bos judi Jonni alias Apin BK senilai Rp158 miliar.
“Aset yang disita berupa 21 unit jetski, dua unit speedboat, satu kapal, tiga aset tanah di Kabupaten Samosir, kemudian rumah senilai Rp153 miliar, jadi totalnya Rp158,8 miliar nilai asetnya,” kata Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simajuntak dalam rilis yang disampaikan Divisi Humas Polri.
Lokasi judi milik Apin BK digerebek di Kompleks Cemara Asri Deli Serdang pada 8 Agustus 2022.
Pada 14 Oktober 2022, Polri berhasil memulangkan Apin BK yang melarikan diri ke Singapura.
Total ada 16 tersangka dalam perkara judi online tersebut termasuk Apin BK.(Ant)