Legislator Pertanyakan Belum Ada Sanksi Terkait Pembagian Susu Di HBKB

Nusantaratv.com - 23 Januari 2024

Arsip foto - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Arsip foto - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mempertanyakan belum ada sanksi terkait pembagian susu di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta Pusat oleh cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka pada 3 Desember 2023.

"Kita jadi curiga gitu, ini kenapa gak cepat, kemungkinan ada tekanan dari pihak mana?," Kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Taufik menuturkan seharusnya jika memang terbukti pelanggaran tentu tidak butuh waktu lama untuk memberikan sanksi.

Menurut dia, seharusnya hukum berada di atas kekuasaan dan di atas tekanan dari pihak manapun. Dia merasa heran mengapa ada pasangan calon (paslon) lainnya yang dinilai melanggar langsung mendapat respon cepat.

"Misalnya tentang videotron itu kan cepat diturunkan tapi memang belum ada tanggapan juga kan kenapa diturunkan," katanya.

Karena itu, dia mengingatkan agar menjalankan momen pemilu dengan enam asas, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). "Itu kan enam asas dari pelaksanaan pemilu," katanya.

Dengan demikian, dia berharap masyarakat bisa terus menerapkan enam asas itu yang tentunya didukung penuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan pembagian susu di arena HBKB Jakarta oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close