Nusantaratv.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael meminta Pemerintah Kota Surabaya, Jatim, melindungi warganya dari tindakan para developer nakal seperti yang terjadi di Perumahan Darmo Hill.
“Banyak persoalan serupa yang dialami warga perumahan menengah maupun perumahan elit. Ini berarti ada sesuatu yang salah dalam sistemnya. Pemkot harus tegas menegakkan regulasi,” kata Josiah Michael di Surabaya, Selasa, menanggapi keluhan warga Darmo Hill saat menyerap aspirasi masyarakat di Masa Reses Tahun Sidang ke IV Masa Persidangan kesatu Tahun Anggaran 2022 belum lama ini.
Menurut dia, hal itu bermula dari polemik sengketa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum diserahkan developer Perumahan Darmo Hill, serta Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang tidak dibayar warga kepada developer.
“Dalam rapat dengar pendapat di Komisi A beberapa waktu lalu, banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan developer, di antaranya mereka jual tanah kavling tapi menarik IPL. Tindakan ini ada unsur pidananya,” kata Josiah.
Lebih lanjut, Josiah mengatakan, fasum dan fasos harus diserahkan developer ke Pemkot Surabaya, ketika unit rumah yang dijual sudah mencapai 90 persen.
“Di Darmo Hill sudah 90 persen rumah terjual. Pemkot Surabaya harus menagih, karena ini haknya. Selama ini developer mengatakan sudah menyerahkan 1.600 meter persegi fasum, fasosnya. Tapi kami tidak tahu bentuknya bagaimana,” kata dia.
Josiah mengatakan warga tidak membayar IPL ke pihak developer sebagai bentuk akumulasi kekecewaan, karena tidak mendapatkan pengelolaan lingkungan yang baik. Sehingga, warga menuntut agar fasum dan fasos diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Josiah menambahkan Komisi A akan memanggil lagi pihak developer Darmo Hill untuk hadir dalam rapat dengar pendapat karena dianggap mengabaikan rekomendasi Komosi A sebelumnya, di antaranya permintaan supaya developer mencabut laporan polisi ke warga.
Sementara itu, Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno berharap persoalan ini segera selesai. Warga kian resah dengan surat penagihan IPL yang disertai surat peringatan oleh developer.
“Surat tersebut diterima lagi oleh warga pada dua hari lalu. Padahal, sejak April 2022 warga sudah mengkoordinasi pembayaran IPL mandiri melalui RT,” ujar dia.
Sementara itu, Legal Darmo Hill Dedy Prasetyo menyatakan pihaknya belum menyetujui permintaan mencabut gugatan perdata terkait pengelolaan IPL.
“Soal permintaan agar mencabut gugatan, kami masih belum bisa. Kami masih berproses di pengadilan. Kami menghormati keputusan itu nanti,” kata Dedy.
Mengenai fasum dan fasos, kata Dedy, pihaknya telah menyerahkannya kepada Pemkot Surabaya secara bertahap sejak tahun 2000.