Lebih Besar dari Laporan Sri Mulyani, KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi LPEI Capai Rp3,4 Triliun

Nusantaratv.com - 19 Maret 2024

Gedung KPK/ist
Gedung KPK/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga sedang menangani kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang terindikasi fraud. 

Belum diketahui apakah kasus korupsi di LPEI yang ditangani KPK sama dengan kasus yang baru-baru ini dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Kejaksaan Agung. 

Namun jika menilik jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, kasus dugaan korupsi di LPEI yang ditangani KPK jauh lebih besar dari yang dilaporkan Sri Mulyani karena angkanya mencapai Rp3,4 triliun. Sedangkan yang dilaporkan Sri Mulyani nilainya sebesar Rp2,5 triliun. 

KPK mengungkapkan ada 3 perusahaan terindikasi fraud dengan kerugian negara mencapai Rp3,4 triliun. 

"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

"Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati melaporkan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud ke Kejaksaan Agung RI senilai Rp 2,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kasus dugaan korupsi di LPEI itu ternyata sudah terlebih dahulu ditangani KPK. KPK menerima laporan dari masyarakat pada 10 Mei 2023. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024.

KPK memutuskan terlebih dahulu mengumumkan status penyidikan perkaranya sebelum menetapkan tersangkanya.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close