Nusantaratv.com-Kabar baik bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena hari ini, Sabtu (21/5/2022),
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima layanan SIM Keliling.
Laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta menginformasikan, layanan ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Apartemen Taman Rasuna Area Cluster 2 Tower 6,7 dan 10.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca juga: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Sabtu (19/2/2022)
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk diketahui, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Layanan SIM Keliling menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, para pemegang SIM diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.