Larang SOTR, Kapolda Metro: Banyak Negatifnya!

Nusantaratv.com - 20 Maret 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta kegiatan konvoi berkedok sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan dihentikan. Ia menilai kegiatan tersebut lebih banyak memberikan dampak negatif.

"Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road (SOTR) yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan," ujar Fadil di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).

Di samping kegiatan konvoi, Fadil juga melarang warga menyalakan petasan karena dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadan. Dia juga mengimbau agar tempat hiburan malam menaati jam operasional selama ramadan.

"Main petasan juga demikian, dihentikan. Karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya. Kemudian kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda," jelasnya.

"Kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," imbuhnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan larangan melakukan konvoi diatur dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/01/III/2023 tertanggal 15 Maret 2023. Adapun sanksi untuk penerapan larangan konvoi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita polri ataupun polda metro jaya akan mengamankan. Terkait sanksi, banyak hal. Terkait yang mengganggu ketertiban, dengan penggunaan tempat publik seperti jalan umum tentu ada UU nomor 22 tahun 2009 ya. Itu terkait dengan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas," terangnya.

Trunoyudo menjelaskan, maklumat itu melarang sejumlah kegiatan yang berpotensi mengganggu jalannya ibadah ramadan. Mulai dari menyalakan kembang api, aksi balap liar hingga konvoi arak-arakan (konvoi alegoris).

"Alegoris ini adalah konvoi yang melibatkan jalanan di tempat umum, publik, yang kemudian dapat mengganggu ketertiban maupun keselamatan berlalu lintas gitu," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close