Nusantaratv.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memastikan guru SMAN 58 Jakarta yang mengajak murid agar tak memilih ketua OSIS nonmuslim pada tahun 2020 lalu, telah dimutasi.
"Ketika ada larangan tak boleh memilih ketua OSIS nonmuslim, gurunya sudah hukuman disiplin dan sekarang ada proses mutasi juga," ujar Nahdiana saat rapat dengan Fraksi PDIP DPRD DKI di ruang Fraksi PDIP DPRD DKI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Nahdiana menjelaskan, kasus itu sempat ramai menjadi pemberitaan pada tahun 2020 lalu. Tapi, ia tak menjelaskan kapan guru tersebut dimutasi.
Menurutnya kala itu terdapat masukan bahwa guru SMA 58 itu tak cukup sekadar diberikan hukuman disiplin, namun harus dimutasi.
"Namun, yang terpilih faktanya, Ketua OSIS (saat itu) juga dari anak yang nonmuslim," kata dia.
Lebih lanjut Nahdiana memastikan, akan menindak oknum tenaga kependidikan yang diduga intoleran di lingkungan sekolah negeri Jakarta. Baginya, sekolah negeri di Jakarta harus dijamin keberagamannya.
Sebagai informasi, kasus dugaan rasial itu terjadi pada tahun 2020 lalu ketika ada laporan yang dibuat oleh murid terhadap guru SMA Negeri 58 Jakarta berinisial TS. TS selaku terlapor diduga mengajak para muridnya untuk memilih ketua OSIS yang satu agama.
TS saat itu mengajak murid untuk memilih ketua OSIS yang satu agama lewat sebuah pesan. Pesan itu dikirimkan TS dalam sebuah grup WhatsApp.
Polemik ini ketika itu sempat ke ranah hukum. Polres Metro Jakarta Timur sempat mendalami laporan yang dibuat oleh murid terhadap sang guru.