Laporan Dana Kampanye Pemilu 2024, Masih Ada 9% Anggota DPD yang Belum Melaporkan

Nusantaratv.com - 07 Maret 2024

Gedung KPU/ist
Gedung KPU/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2024 baik untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diikuti sebanyak 18 partai politik nasional dan enam parpol lokal di Aceh.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum bahwa Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu 
setempat.

Laporan Dana Kampanye yang akan dilakukan audit terdiri atas:
1. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK);
2. Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); dan
3. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye. 
Fasilitasi proses penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik tingkat Pusat, dan Calon Anggota DPD kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) dilakukan oleh KPU Republik Indonesia. 

Untuk fasilitasi penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Partai Politik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi, termasuk fasilitasi penyampaian Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu lokal Aceh juga difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh).

KPU mencatat masih ada sebanyak 9 persen dari calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang belum menyampaikan LPPDK. Sedangkan 91 persen calon anggota DPD lainnya sudah menyampaikan LPPDK ke KPU.

Sementara tiga pasangan calon (Paslon) Pilpres 2024 dan 18 parpol peserta Pileg 2024 sudah menyerahkan LPPDK.

Dari ajang kontestasi Pilpres, data per tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ganjar menjadi paslon dengan LPPDK terbesar dengan nominal Rp506.894.823.260,20. Rinciannya penerimaan sebesar Rp506.894.823.260,20 dan pengeluaran Rp506.892.847.566,66.

Terbesar kedua adalah paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan penerimaan sebesar Rp208.206.048.243 dan pengeluaran mencapai Rp207.576.558.270.

Paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memiliki LPPDK terendah yaitu penerimaan Rp49.341.955.140 dan pengeluaran Rp49.340.397.060.

Partai Ummat Terkecil

Sementara itu dari 18 parpol yang bertarung di Pileg 2024, Partai Ummat menjadi parpol dengan LPPDK terendah hanya sebesar Rp480.725.618 penerimaan dan Rp479.699.300 pengeluaran. Bahkan nilainya tak sampai menyentuh angka Rp500 juta.

Parpol dengan LPPDK terbesar disandang PDI Perjuangan dengan penerimaan mencapai Rp173.397.897.536 dan pengeluaran sebesar Rp173.221.200.996.

Yang mengejutkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merupakan parpol non-parlemen memiliki LPPDK yang tergolong besar mencapai Rp80.098.501.068,20 untuk penerimaan dan Rp80.096.534.876.64 untuk pengeluaran.  

Hampir dua kali lipat dari LPPDK Partai Golongan Karya di angka Rp45.236.060.400 untuk penerimaan dan Rp45.219.158.648 untuk pengeluaran.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close