Lapor OJK, LPK-RI: Kasus Salah Transfer Bikin Resah Nasabah

Nusantaratv.com - 31 Desember 2021

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI)
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI)

Penulis: Arfa Gandhi | Editor: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertindak tegas mengusut tuntas terkait adanya kasus salah transfer kepada nasabah prioritas.

Sekjen LPK RI DPC Bogor, Muhammad Budiyanto menjelaskan, kedatangannya ke OJK untuk melaporkan kasus salah transfer terbesar yang dilakukan oleh salah satu bank di Indonesia.

Kondisi ini, lanjut Budi, memicu keresahan pada masyarakat perbankan, khususnya para nasabah.

"Yang kami laporkan dugaan salah transfer. Untuk itu masyarakat merasa resah dan memberi kuasa kepada kita untuk melaporkan kepada OJK," kata Budi, Kamis (30/12/2021).

Sejatinya, lembaga LPK RI mengemban amanat nomor 8 tahun 1999 bahwa di sini hak sebagai konsumen itu dilindungi oleh undang-undang.

Untuk itu, Divisi Hukum LPK RI DPC Bogor, Almitro menambahkan, pengaduan dari LPK RI ini mengacu pada undang-undang, delik umum, di mana siapapun dapat melaporkan, terutama pada LPK-RI yang menjadi badan pelindung dasar para konsumen.

"Jadi kami datang ke OJK ini untuk memperjuangankan hak yang harus didapatkan serta kenyamanan bagi masyarakat. Disini kita meminta kepada OJK untuk mengusut tuntas masalah ini, karena ini sifatnya universal efeknya kepada seluruh masyarakat yang mempunyai tabungan atau simpanan di bank tersebut," jelas Almitro.

Almitro juga berharap kedepannya hal seperti ini tidak perlu terjadi. "Selama ini masyarakat sudah percaya kepada Bank tersebut. Bahkan masyarakat sudah berpikir, kita orang Indonesia buat apa saya menyimpan uang di bank lain. Tetapi kenyataan seperti ini malah bisa merugikan diri sendiri," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya seorang nasabah prioritas melalui kuasa hukumnya menggugat salah satu bank sebesar Rp1 triliun pasca dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close