Nusantaratv.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menyosialisasikan aturan tata tertib kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan Lapas.
"Sosialisasi dilakukan agar warga binaan mempedomani dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, untuk terciptanya situasi dan kondisi Lapas Luwuk yang aman dan tertib," kata Kepala Lapas Luwuk Efendi Wahyudi di Luwuk, Kabupaten Banggai, Jumat.
Ia mengatakan, pihaknya menyosialisasikan aturan tata tertib sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Oleh karena itu, dia meminta agar warga binaan dapat mengikuti aturan tersebut karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hanya akan merugikan bagi warga binaan itu sendiri.
"Setiap warga binaan akan diberikan hak-hak mereka apabila mereka aktif dalam program pembinaan dan selalu menjaga kondisi lapas dalam keadaan aman dan kondusif," kata Efendi.
Untuk itu, dia mengingatkan kepada warga binaan agar mawas diri bahwa sedang menjalani masa pidana, dan serius dalam menjalani program pembinaan.
Kalapas berharap kepada seluruh warga binaan untuk patuh, dan taat serta berkreasi mengembangkan diri dengan ikut serta dalam berbagai program pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIB Luwuk.
Selain itu, kata dia, dia meminta agar warga binaan dapat selalu menjaga kekompakan dan saling kerja sama untuk menjaga Lapas tetap dalam keadaan aman dan kondusif, khususnya menyambut Tahun Baru 2024.
Usai melakukan sosialisasi, Lapas Luwuk kemudian melaksanakan pelepasan purna bakti pegawai sebagai bentuk apresiasi karena telah mengabdikan diri kepada Kementerian Hukum dan HAM selama sekitar 30 tahun.(Ant)
Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui: