Lapas Mataram perpanjang penangkapan tiga tersangka dalam bansos kejaksaan

Nusantaratv.com - 18 November 2022

Ilustrasi kamar tahanan. ANTARA/Dhimas B.P.
Ilustrasi kamar tahanan. ANTARA/Dhimas B.P.

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Masyarakat Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, melanjutkan penahanan tiga tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp5,3 miliar untuk korban kebakaran di Bima dari titipan jaksa.

Ketua Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Jumat, membenarkan pihaknya melanjutkan penahanan ketiga tersangka jaksa penuntut umum korupsi.

"Ya, ada tiga (tersangka) yang ditempatkan di tempat kami (Lapas Mataram). Penyerahan pagi ini oleh jaksa Jari," kata Akbar.

Ketiga tersangka adalah AS, mantan Kepala Dinas Sosial Distrik; IS, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima; dan SU, pendamping penyaluran bansos api.

Sebelumnya, Kepala Intelijen Seksi Bima Andi Sudirman mengatakan, pihaknya telah menempatkan tiga tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram untuk keperluan persidangan di Pengadilan Pidana Korupsi PN Mataram.

Pemindahan penahanan oleh jaksa dari lokasi penitipan anak sebelumnya di Rutan Polres Bima ke Lapas Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Penanganan kasus korupsi ini berawal dari pengaduan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada 2021.

Penerima bantuan ini, kata dia, berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di wilayah Kecamatan Bima tahun 2020.

Setiap penerima mendapatkan dana dari kementerian langsung ke rekening pribadi mereka.

Anggaran diterima dalam dua tahap, sebesar 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan asalkan penerima harus membuat surat pertanggungjawaban.

Dari pemeriksaan penerima manfaat sebanyak 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pengurangan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui otoritas perbankan.

Menurut keterangan penerima, dinsos melakukan pemotongan dengan dalih biaya administrasi. Nilai potongan rata-rata adalah Rp500 ribu per penerima.

Dalam kasus ini bahkan ada tiga tersangka yang diduga pasal 11 dan atau Pasal 12e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 junctoPasal 55 ayat 1 KUHP ke-1.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close