Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta ada jalur khusus bagi perlintasan angkutan batu bara yang melewati wilayahnya untuk mengurangi beban konstruksi jalan.
"Angkutan batu bara ini memang sangat berisiko mengakibatkan beberapa kerusakan terutama bagi konstruksi jalan, sehingga diambil langkah antisipasi sejak dini untuk ini," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan langkah antisipasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022 yang mengatur tentang tata cara pengangkutan batu bara yang melintas di Provinsi Lampung.
"Kemarin sudah mengirimkan surat kepada Pemda Sumatera Selatan, batu bara kalau mau diekspor dan melintas silahkan, namun dengan syarat harus ada jalan khusus untuk angkutan batu bara tersebut," katanya.
Dia menjelaskan jalur khusus tersebut dapat melewati jalur darat, melalui sungai, ataupun jalur kereta api.
"Bila ingin melalui jalur darat lewat jalan biasa harus sesuai dengan ketentuan dari surat edaran. Seperti harus menggunakan kendaraan dengan kapasitas sedang, dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) bermuatan 8 ton. Sebab kalau pakai truk fuso akan merusak jalan," ucap dia.
Selanjutnya, kendaraan pengangkut batu bara tidak diperbolehkan untuk berjalan beriringan lebih dari tiga kendaraan. Lalu, waktu operasional hanya dilakukan pada malam hari, serta harus memberikan tutup pelindung di bagian atas truk pengangkut batu bara.
"Biaya untuk membangun dan perawatan jalan ini sangat mahal, jadi harus dijaga. Kita terus awasi agar tidak ada juga peristiwa jembatan amblas akibat angkutan batu bara," tambahnya.
Menurut dia, saat ini frekuensi angkutan batu bara yang melintas di daerahnya belum terlalu banyak, hanya untuk pemenuhan kebutuhan industri. Namun langkah antisipasi dan pengawasan mulai dilakukan sejak dini setelah ada rencana adanya ekspor batu bara yang melintasi wilayah Lampung.
"Memang harus ada jalur khusus karena ini dampaknya bisa mengarah pada keselamatan berkendara, kerusakan infrastruktur, dan polusi. Jadi nanti akan dipantau kendaraan yang masuk ke sini kalau dinilai berbahaya kendaraan akan diminta untuk putar balik," ucap dia pula.(Ant)