Lagi! Pimpinan Ponpes Cabul Ditangkap Polisi

Nusantaratv.com - 23 Juni 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi. Pelaku yang berinisial DAN (45), diringkus petugas lantaran memperkosa santriwati. Pemerkosaan kepada korban diperkirakan dilakukan lebih dari 10 kali. 

Selain pimpinan ponpes, pelaku juga merupakan tenaga pendidik dan PNS di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, pelaku diketahui sudah melakoni aksi bejatnya selama satu tahun terakhir.

"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari bulan Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022). 

Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban menemukan sebuah surat. Dalam surat, korban menuliskan perbuatan pelaku kepada korban.

Polisi yang mendapatkan laporan, langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

"Pelaku kami amankan sejak 10 Juni 2022, di rumahnya, tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya," jelas Sumarni.

Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti, yaitu beberapa pakaian hingga pakaian dalam milik korban maupun pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 41 ayat 1 Jo pasal 26 d atau pasal 41 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 26 e atau ayat 82 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo undang-undang 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])