Lagi! Ketua KPU Dilaporkan Soal Dugaan Asusila, Kali Ini Pelapor Wanita PPLN

Nusantaratv.com - 18 April 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Antara)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan soal dugaan perbuatan asusila. Hasyim diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena diduga melakukan tindak asusila terhadap perempuan yang merupakan panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Aduan dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. 

"Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Menurut Aristo, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses Pemilu 2024. Yaitu sejak bulan Agustus 2023, sampai Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim ialah berupa mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban. Hasyim, kata dia, diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Di samping itu, Hasyim juga disebut memberikan janji-janji dan melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

"Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri," tutur Aristo.

Kuasa hukum lainnya, Maria Dianita Prosperiani, memaparkan Hasyim dan korban pertama kali bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU RI. Hasyim, kata dia melakukan aksinya kepada korban, secara berulang. Korban sampai saat ini masih mengalami trauma mendalam.

"Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan, kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa," jelas Maria.

Hasyim juga diduga melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Adapun Hasyim Asy'ari yang ditanyai soal laporan ini, enggan menanggapi. 

"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujar Hasyim, Kamis (18/4/2024).

Diketahui, Hasyim juga pernah dilaporkan terkait dugaan perbuatan asusila. Ia diadukan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas.

Belakangan, DKPP menyatakan Hasyim tak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Meski begitu, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni dinilai DKPP melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Hasyim pun dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close