Nusantaratv.com - Satresnarkoba Polres Bima, Polda NTB mengamakan 4 orang warga Kota Bima karena diduga memiliki narkoba jenis Sabu-sabu pada Sabtu (24/9/2022).
Kapolres Bima, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin menjelaskan, 4 orang warga Kota Bima yang diamankan, satu orang diantaranya berjenis kelamin wanita yang diduga memiliki dan mengantongi sabu tersebut diamankan di kos-kosan wilayah Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Jufrin menjelaskan, empat orang terduga pelaku yang diamankan diantaranya, S (36) warga Kecamatan Rasanae Barat, T (19) warga Kecamatan Asakota Kota Bima, A (19) juga warga Kecamatan Asakota dan R (29) seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat.
Lebih lanjut Jufrin menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat dimana kos-kosan tersebut seringkali dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Jufrin, didapatkan barang bukti 22 bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat bersih 1,49 gram, plastik klip kosong, dompet, handphone, pipte, korek gas, rokok dan uang sejumlah Rp 190 ribu.
“Setelah digeladah dan didapatkan barang bukti para pemilik dan terduga yang menguasai sabu tersebut, Tim Cobra Alpha langsung mengangkut dan menggelandang menuju Mako Polres Bima Kota Polda NTB untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.