Nusantaratv.com - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri bersama Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkapkan keberadaan pabrik narkoba di dua unit kamar Apartemen Bandara City, Kabupaten Tangerang, Banten. Tempat produksi narkotika tersebut disebut terhubung dengan jaringan internasional.
Wakasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Brigjen Hary Sudwijanto menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman ketamine dari Batam ke Jakarta. Tim gabungan lalu menelusuri informasi itu untuk mencari pelaku. Penelusuran itu mengungkap akan ada pengambilan barang pada 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online.
"Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu dua orang WNA China atas nama tersangka XM dan ZJ," ujar Hary dalam jumpa pers di Apartement Bandara City, Tangerang, Banten, Jumat (17/11/2023).
Ia mengatakan, penyidik juga menggeledah kendaraan yang dibawa para tersangka untuk melakukan transaksi narkoba. Dari situ ditemukan 6 buah kardus yang berisi ketamine yang diselundupkan di kursi bayi serta kunci kamar Apartemen Bandara City.
"(Mobil) yang di dalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram," kata dia.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan pada dua unit kamar yang menjadi tempat produksi barang haram itu. Polisi kemudian berhasil menyita sejumlah narkotika serta alat produksinya.
"Barang bukti ketamine sebanyak 20,8 kilogram, sabu kristal sebanyak 20,7 kilogram dan sabu cair sebanyak 17,5 liter," kata dia.
"Kemudian peralatan pembuat sabu, kendaraan bermotor, paspor dan alat komunikasi," imbuh Hary.
Dari pengungkapan itu Satgas P3GN Polri menangkap dua tersangka yang diamankan yakni XM (35) dan ZJ (39). Keduannya merupakan warga negara China.
"Peran, memproduksi atau membuat sabu," ucapnya.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif mengatakan, pengungkapan itu berawal dari kecurigaan Bea Cukai Batam. Petugas melakukan pengawasan secara ketat terhadap barang-barang yang berasal dari Batam.
"Hasil analisis dri keman-teman di KPU Batam, mencurigai ada sesuatu di dalam baby chair yang barangnya ada di depan. Kemudian setelah kami dalami kami melihat bahwa itu adalah ketamine," kata dia.
"Dari sini kami melakukan koordinasi dengan Bareskrim, untuk kami tindaklanjuti dengan melakukan join analisis. Kemudian juga melakukan pengawalan terhadap pengiriman barang tersebut dari Batam sampai landing di Soekarno Hatta," tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.