Nusantaratv.com - Pihak Cristalino David Ozora, bakal melaporkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI yang memutuskan tetap menghukum AG (15) selama 3,5 tahun. Komisi Yudisial (KY) pun akan menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik oleh hakim karena putusan banding digelar sehari usai berkas banding diserahkan.
"Saya tadi juga mendapatkan informasi serupa dari media sosial. Tentu menjadi bahan bagi KY dalam menelusuri apakah ada dugaan etik dan perilaku hakim atau tidak dalam hal ini," ujar juru bicara KY Miko Ginting, Kamis (27/4/2023).
Miko juga menyebut KY terbuka bagi siapa saja yang akan melapor dugaan pelanggaran etik.
"KY terbuka bagi masyarakat yang bermaksud melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Karena memang jalurnya demikian," kata dia.
Tapi, soal hakim tersebut lakukan pelanggaran etik atau tidak, Miko tak bisa langsung menilai. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan terlebihdahulu.
"KY akan periksa terlebih dahulu, tentu setelah menerima laporan dari masyarakat," jelas dia.
Diketahui, PT DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15) dan jaksa terkait kasus penganiayaan David Ozora. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mempertanyakan urgensi sidang putusan banding AG digelar hari ini padahal berkas banding baru diserahkan Rabu kemarin.
"Bahwa memori banding jaksa penuntut umum baru masuk tanggal 26 April 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Kami mendapat informasi dari JPU putusan yang utuh baru diperoleh tanggal 26 April 2023 juga. Masa tahanan anak AG masih panjang sampai tanggal 11 Mei 2023. Kami bertanya-tanya apa yang urgensi sampai hakim pengadilan tinggi buru-buru memutus berkas banding pelaku anak ini? Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan," ujar Mellisa kepada wartawan, Kamis (27/4/2023).
Dia mengatakan, pihaknya berencana melaporkan hakim tunggal PT DKI yang menangani perkara banding AG, Budi Hapsari ke Komisi Yudisial (KY). Dia menuturkan pihaknya akan berdiskusi dengan jaksa terkait rencana tersebut.
"Kami akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY," tandasnya.