Nusantaratv.com-Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, terancam hukuman mati usai dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Minggu (26/5/2024).
Pegi alias Perong diduga merupakan dalang dalam kasus pembunuhan Vina.
Jules mengungkapkan usai membunuh Vina dan Eky, Pegi kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung dan berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.
"Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan," ujarnya, dikutip dari detikcom.
Baca juga: Polisi Patahkan Klaim Pegi Tak Terlibat: Dia yang Membalok Sampai Mati dan Memperkosa Vina
Pegi sendiri bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saya tidak bersalah, saya rela mati," teriak Pegi saat digiring polisi usai konferensi pers di Polda Jabar.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan tak ada lagi tersangka yang jadi buron setelah Pegi ditangkap.
"Jadi ada yang menerangkan satu, tiga, dan lima orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, dua nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," ujarnya.