Nusantaratv.com - Jumlah negara di dunia yang mengakui dan mengesahkan pernikahan sejenis kembali bertambah. Terbaru, Kuba juga telah melegalkan pernikahan sejenis. Hal itu ditegaskan suara mayoritas rakyat Kuba yang mendukung legalisasi pernikahan sesama jenis dalam referendum nasional.
Keputusan tersebut telah diumumkan Dewan Pemilihan Nasional negara itu pada Senin (26/9/2022).
Referendum yang berlangsung pada Minggu (25/9/2022) menyetujui undang-undang baru tentang keluarga setebal 100 halaman. Undang-undang tersebut tidak hanya mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah dan mengadopsi anak, tetapi juga memungkinkan kehamilan melalui ibu pengganti dan memastikan hak dan perlindungan yang lebih luas bagi orang tua, anak-anak dan perempuan, serta tindakan terhadap kekerasan gender.
Presiden Miguel Díaz-Canel merayakan pengesahan langkah itu, dengan mencuit, "Cinta kini menjadi undang-undang." Sekitar 66,9 persen pemilih menyetujui undang-undang keluarga itu, dan 33,1 persen lainnya memilih menentangnya, mengutip okezonecom.
Undang-undang baru tersebut menandai momen bersejarah di Kuba khususnya bagi kaum gay. Karena pada era 60 dan 70-an kaum gay di Kuba dianiaya dan dikirim ke kamp kerja. Meskipun homoseksualitas dilegalkan di Kuba pada 1979, komunitas gay masih menghadapi diskriminasi.
Reformasi itu merupakan upaya kumulatif aktivis hak-hak kaum gay di Kuba. Pemerintah mempromosikan undang-undang itu melalui kampanye hubungan masyarakat termasuk ribuan pertemuan informatif di seluruh negeri dan di media resmi.
Sebaliknya para pemuka agama, termasuk uskup Katolik, menentangnya. Komunitas evangelis Kuba yang berkembang secara terbuka juga menentang, dengan mengatakan undang-undang keluarga itu dapat mengancam keluarga inti tradisional.