Kuat Ma'ruf yang Minta Putri Lapor Sambo soal Brigadir J

Nusantaratv.com - 12 Oktober 2022

Kuat Ma'ruf saat rekonstruksi. (Kompas.com)
Kuat Ma'ruf saat rekonstruksi. (Kompas.com)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Petikan surat dakwaan Ferdy Sambo dkk mengungkap peran Kuat Ma'ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Ma'ruf ternyata mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Sambo terkait Brigadir J.

Petikan surat dakwaan jaksa ini dilihat di SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10/2022). Awalnya, dalam surat dakwaan dijelaskan tentang Putri yang meminta Bripka Ricky Rizal Wibowo memanggil Yosua, kemudian menurut dakwaan jaksa Putri akhirnya bertemu dengan Yosua di kamarnya di lantai dua rumah Magelang selama 15 menit.

Dalam petikan surat dakwaan, disebut usai pertemuan Putri dan Yosua di dalam kamar, Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo. Kuat memprovokasi Putri untuk melapor, padahal senyatanya Kuat tidak tahu apa yang terjadi antara Putri dan Yosua.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.

Sebelumnya, di awal dakwaan, jaksa mengatakan ada keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf. Keributan ini diketahui oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya, yakni Ricky Rizal dan Richard Eliezer, tapi tidak dijelaskan mengenai pemicu keributan itu dalam petikan dakwaan ini.

"Pada awalnya Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Terdakwa Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terjadi keributan antara Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma'ruf," bunyi petikan dakwaan Ferdy Sambo di awal.

Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.

Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close