Nusantaratv.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru terkait salah satu tersangka, Kuat Ma'ruf, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Sigit, Kuat Ma'ruf sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian.
Mulanya Sigit membeberkan adanya keinginan dari salah satu tersangka, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, untuk mengungkap secara terang insiden yang menewaskan Brigadir J. Ia menyebut Bharada E mengakui menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang-benderang, Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui menembak saudara Yosua atas perintah dari saudara FS," ujar Sigit dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menjelaskan, kala itu Sambo tetap tidak mengakui perbuatannya. Maka, kata dia, Bharada E pun memutuskan meminta perlindungan dari LPSK.
"Keterangan tersebut kita tuangkan di dalam BAP dan saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan dari LPSK untuk jadi justice collaborator," tuturnya.
Lalu, Jenderal Sigit menyampaikan, setelah Bharada E mengakui perbuatannya pada 7 Agustus 2022, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketika itulah, Sigit menyebut ada upaya dari Kuat Ma'ruf untuk melarikan diri.
"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap," kata dia.
Diketahui, Polri kini telah menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RE), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sementara Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.