Kuasai Harta Peninggalan, Ahli Waris Ogah Tanggung Utang Miliaran Pria yang Sudah Meninggal Ini

Nusantaratv.com - 29 Februari 2024

Pengacara Robert Yantoro, Farly Lumopa saat mendatangi PT DKI.
Pengacara Robert Yantoro, Farly Lumopa saat mendatangi PT DKI.

Penulis: Gabriel Anggur

Nusantaratv.com - Pengacara Robert Yantoro, Farly Lumopa mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta guna melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) No. 613/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. 

Farly mengatakan, putusan PN Jaksel dinilai sangat merugikan kliennya. Padahal, dalam persidangan keluarga mengakui jika almarhum RSW memiliki utang senilai Rp7,9 Miliar.

Kliennya mengaku dirugikan atas putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan cacat formil, dengan alasan tergugat I atau anak almarhum, mengundurkan diri sebagai ahli waris dan tergugat IV sudah bercerai dengan RSW. 

Selain itu, ada pula tergugat II, III yang mengaku ahli waris, dan V yang menguasai harta peninggalan. 

"Mereka tak mau membayarkan kewajiban utang almarhum tapi hingga saat ini keduanya masih menguasai harta waris dari RSW," ujar Farly kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Farly menjelaskan, kasus dugaan wanprestasi ini bermula saat tahun 2015 lalu, dimana almarhum mengajukan pinjaman kepada kliennya senilai Rp 7,9 miliar. Pinjaman uang dilakukan untuk keperluan bisnis. 

"Hingga akhirnya RSW meninggal pada 2021 lalu akibat Covid-19. Oleh karenanya kewajiban utang tersebut wajib dilunasi oleh ahli warisnya," kata Farly. 

Dilanjutkan Farly, hingga saat ini pihak keluarga almarhum justru enggan untuk membiarkan utang miliaran itu, dan justru mengaku sudah mundur sebagai ahli waris almarhum.

"Keduanya mengaku sudah mundur dari ahli waris. Namun harta waris peninggalan almarhum masih digunakan. Itulah yang kita masukan sebagai sita jaminan," kata Farly. 

Lebih lanjut, Farly berharap hakim Pengadilan Tinggi dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya bagi pihaknya. "Nilai utang Rp 7,9 miliar itu sangat besar. Dan tentunya klien kami berharap dana itu bisa segera kembali kepada yang berhak dimana itu adalah klien kami," pungkas Farly.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close